Seluruh Petugas Pemilu Tuban Wajib Rapid Test

seputartuban.com, TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tetap mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan memeriksa seluruhnya melalui rapid test yang dilaksanakan secara bergelombang.

Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh, Senin (30/11/2020) menjelaskan seluruh petugas yang terlibat dalam Pilkada 9 Desember 2020 wajib mengikuti tahapan ini.

Mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta personil sekretariat. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga beserta sekretariat. Hingga Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada Tempat Pemungutan Suara (PPS). Bahkan petugas keamanan dari personil Linmas juga tidak luput dari pemeriksaan ini.

Rapid Tes ini dilaksanakan selama 6 hari secara terjadwal di masing-masing kecamatan dan desa berbeda. Tidak tiap hari dilaksanakan serentak se kecamatan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Rapid dilaksanakan tgl 26 Nopember sampai 1 Desember 2020. Sebanyak 22.261 terdiri dari PPK, sekretariat PPK, PPS, sekretariat PPS, Linmas dan KPPS,” katanya.

Pemeriksaan ini dilakukan wujud penerapan Prokes dalam setiap tahapan Pilkada. Serta diharapkan terselenggaranya pesta demokrasi tidak berdampak timbulnya klaster baru. “Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan disetiap tahapan dan semua tingkatan dari KPU sampai KPPS,” jelasnya. NAL

Print Friendly, PDF & Email