TUBAN
seputartuban.com – Kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) selama bulan oktober sampai november 2013 sebanyak 159 kejadian. Dengan rincian selama oktober 2013 sebanyak 85 kejadian. Sedangkan selama november 2013 sebanyak 74 kejadian.
Dari data yang dihimpun di Sat Lantas Polres Tuban, menjelaskan bahwa akibat laka lantas ini mengakibatkan 245 korban. Meliputi, korban meninggal dunia sebanyak 14 orang. Korban luka berat ada 17 orang dan luka ringan sejumlah 214 orang.
Jumlah tersebut sebagian besar korban berumur antara 16 sampai 30 tahun yakni sebesar 114 orang. Peringkat ke 2, korban berusia antara 31 tahun sampai 40 tahun, sebanyak 39 orang. Dengan pekerjaan atau status korban terbanyak adalah wiraswasta dan pelajar.
Sedangkan untuk kerugian materi yang ditimbulkan akibat Laka Lantas selama 2 bulan itu sebesar Rp. 286.200.000. Dengan rincian selama bulan oktober sebesar Rp. 114.600.000 dan bulan november sebanyak Rp. 161.600.000.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban, Iptu Frihamdani saat dikonfirmasi, Selasa (03/12/2013) mengatakan bahwa, banyaknya keadian laka lantas paling banyak disebabkan pelanggaran rambu lantas.
Tercatat sekitar 135 kejadian diakibatkan karena melanggar aturan kecepatan dijalan, tidak menggunakan atau menyalakan lampu, kendaraan kurang standart sampai melanggar marka jalan. Selebihnya, diakibatkan karena kurangnya kewaspadaan dan konsentrasi, seperti mabuk, mengantuk dan terhalang pandangan.
Dari data diatas, terdapat 64 kejadian terjadi dipemukiman padat penduduk. Dengan kerugian materi sebanyak Rp. 30.100.000. Semuanya diakibatkan karena mengendarai laju kendaraan dengan kencang. Selain itu disebabkan kurang fungsi perlengkapan kendaraan, diantaranya fungsi rem, roda, sampai spion dan lampu sein, sekitar 33 kejadian dengan 6 korban meninggal disebabkan hal ini. “Sekarang banyak pelajar yang melalaikan aturan Lantas. Kita sudah sosialisai sampai peringatan di jalan,” katanya.
Ditanya masih banyaknya pelanggaran untuk pelajar, Kanit Laka mengatakan sebanyak 212 kejadian dengan korban dan pengendara dari pelajar. Untuk itu, pihaknya masih melakukan beberapa cara yang tepat. Diantaranya melakukan tindakan secara persuasif sampai tindakan penegakan hukum yakni tilang. Bahkan, apabila ditemukan pengendara memakai kendaraan yang kurang standar, maka akan dilakukan penyitaan. “Akan disuruh perbaikan langsung di Polres. Sampai benar-benar standart,” ungkapnya. (han)