Sehari, 3 Tersangka Judi Digrebek Dari 2 Lokasi

TUBAN

seputartuban.com –  Dalam sehari, Minggu (05/01/2014), Sat Reskrim Polres Tuban mengamankan 3 terduga pelaku dari 2 lokasi perjudian berbeda.

Judi Tuban
DIAMANKAN : Para tersangka perjudian saat di Mapolres Tuban

Pertama, penangkapan terduga pelaku bernama Parwi (44), warga Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Petani ini ditangkap saat melakukan judi jenis dadu di warung milik Sukardi (42) warga setempat. Terduga pelaku melakukan judi yang biasa disebut upyuk itu bersama 5 rekannya.

Namun keempat rekanya berhasil kabur saat akan ditangkap polisi. Dari penggrebekan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino sebagai permainan dan dadu untuk penentuan pemenang. Serta uang tunai sebesar Rp. 195 ribu.

Kedua,petugas menangkap 2 terduga pelaku judi jenis ceki. Yakni bernama Mustakim (35), warga Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan Rahmad (54), warga desa yang sama. Keduanya, ditangkap dirumah milik warga Dusun Gendong, desa setempat, sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu judi ceki serta uang tunai diduga hasil tombokan sebesar Rp. 344 ribu. Dari penggerebekan ini, 4 teman terduga pelaku melarikan diri.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (14/01/2014) mengatakan bahwa informasi lokasi penggerebekan bermula dari laporan warga. Disoal penjudi yang melarikan diri, disebabkan banyaknya penjudi tidak sebanding dengan petugas yang menggrebek.

“Kita fokus pada bandar, barang bukti dan penjudi. Ada yang melarikan diri memang. Pelaku kita kenakan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email