SE Kapolri Soal UU ITE, Penyidik Harus Mampu Bedakan Konten Hukumnya

seputartuban.com, TUBAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. SE Kapolri nomor : SE /2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Yang isinya dalam menerima laporan masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoax dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Kemudian selanjutnya menentukan langkah yang akan dilakukan.

Diharapkan petugas untuk mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert. Yang bertujuan untuk memonitor dan mengedukasi juga memberikan peringatan. Serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Kapolri juga meminta, sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban yang tidak boleh diwakili. Dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi. Dengan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Mengedepankan restoratif justice dalam penyelesaian masalah.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (24/2/2021) menanggapi SE Kapolri ini menegaskan pihaknya pasti menjalankan kebijakan pimpinan tertingginya. “Kami berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos),” harapnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email