Satpol PP Tunggu Rekom KPUK Tuban Untuk Penertiban Alat Peraga

TUBAN

seputartuban.com – Untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, Satuap Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban menunggu surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU K) Tuban.

Foto Caleg Tuban menempel di Pohon
MELANGGAR : Salah satu alat peraga Caleg DPRD Tuban dipasang dipohon pinggir jalan

Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (13/11/2013) mengatakan bahwa penertiban APK harus sesuai mekanisme aturan. Pihaknya tidak bisa langsung melakukan penertiban tanpa koordinasi dan rekomendasi dari KPU Kabupaten Tuban.

Disamping itu, penertiban APK harus disertai Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab). Aturannya, tertuang dalam Pasal 17 UU No 3 tahun 2013 tentang pemasangan APK. Bahwa yang berwenang melakukan pengawasan, penertiban dan penentuan adalah KPU Kabupaten.

Jika KPUK Tuban tidak mampu atau tidak diindahkan oleh partai, maka dalam mengatasi pelanggaran, penertiban akan dilakukan Satpol PP Pemkab Tuban bersama Panwaskab. Sesuai aturan dalam Pasal 17 No. 4 Tahun 2013. Yakni tentang penertiban pemasangan APK, bisa dilakukan oleh Pemeritah Daerah setempat dan aparat keamanan (Satpol PP) berdasarkan rekomendasi Bawaslu (Panwaskab). “Belum ada rekom sama sekali sampai sekarang,” ujarnya.

Ditanya soal Perbup No. 20 Tahun 2013 tentang peletakan, pemasangan APK atau rapat umum di tempat terbuka, yang melanggar. Bahwa Satpol PP tidak harus menunggu rekomendasi untuk penertiban terlebih dahulu. Melainkan APK yang melanggar bisa langsung ditindak dan ditertibkan.

Heri menegaskan selama ini belum ada APK yang melanggar aturan. Sehingga pihaknya tetap menunggu rekoemndasi. ” bisa kami tindak juga sebagai operasi Yustisi. Namun tetap kita menggunakan acuan lain. Selama ini juga belum ada APK yang melanggar Perbup,” tegasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email