TUBAN
seputartuban.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Senori terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban memeriksa tersangka, Kamis (20/06/2013) Siang.

Hal tersebut diungkapkan ketua tim pemeriksa kasus dugaan korupsi, Rido Wanggono. Saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari) mengatakan, bahwa saat ini tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Senori atas nama Nur Kholis (38), warga kelurahan Sidorejo, Gg Bima, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Pemeriksaan terkait adanya penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Tuban tahun 2011 ini sebesar Rp. 946 juta oleh CV.Adi Karya. Yang diduga milik tersangka yang dipergunakan sebagai kontraktor dalam pembangunan sekolah tersebut.
Dalam pemeriksaan tim jaksa mengajukan 20 pertanyaan . Namun saat pertanyaan memasuki ke 9, tersangka meminta untuk istirahat. Dengan alasan merasa pusing dan ingin istirahat. Disoal belum ditahnnya tersangka sampai saat ini, Rido mengatakan masih menunggu keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas kerugian Negara dari dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
“belum kita tahan. Masih menunggu BPKP dulu. Agar kita semakin memiliki dasar yang kuat untuk menahan tersangka. Tadi minta istirahat katanya dia (terasangka Nur Kholis) pusing, “ungkapnya. (han)