seputartuban.com, TUBAN – Belum lama ini Kabupaten Tuban terdapat panti pijat plus-plus yang masih beroperasi pada Ramadan. Hal itu terbukti dengan digrebeknya usaha tersebut oleh aparat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Tuban, M. Miyadi sangat menyayangkan kejadian terebut di Bumi Wali. Dia menegaskan usaha tersebut memang wajib ditertibkan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi ini di bulan Ramadan, Sedangkan dari pemerintah daerah sudah memberikan larangan,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Politisi PKB ini juga menambahkan, dia berharap agar pelanggar diberikan sangsi harus berat, atau bahkan hingga penutupan lokasi usaha. Hal itu agar membuat jera para pemilik untuk tidak melakukan hal serupa.
“Dalam penertiban baik kos-kosan maupun panti pijat harus merata, tidak boleh pilih kasih dan tebang pilih,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Penanaman Modal PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariati, menjelaskan terkait denga perizinan rumah kos maupun panti pijat, dinasnya akan meberbitkan izin jika syarat pemohon dipenuhi. “Tetapi sering terjadi apa yang dimohonkan digunakan diluar yang diizinkan,” ungkapnya.
Terkait dengan pendirian rumah kos, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2016. Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Tuban pada Desember 2020, dipersyaratkan untuk pendirian kos -kosan harus mempunyai ijin operasional.
“Dan rata-rata kos-kosan sampai sekarang masih belum ada yang punya ijin operasional, karena Perbub-nya baru keluar 2020. Jadi perizinan berhentinya sampai ijin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya.
Lanjut Endah, untuk Perbub yang baru, Dinas Pariwisirata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) yang akan melakukan sosialisasi. Pihaknya menjadi bagian dari administrasi dan penegakan menjadi bagian Satpol PP.
“Disparbudpora yang sosialisasikan Perbub yang baru, kami dibagian administrasinya, penegakan di Satpol PP,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO