Rumah Dieksekusi Pengadilan, Penghuni Meronta

Penulis : Pito Suwarsono

TUBAN

seputartuban.com – Eksekusi rumah di Desa Kedung Rojo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Rabu (19/09/2012) diwarnai ketegangan. Lantaran sebagai termohon atau penghuni rumah, Robiah tidak bisa menerima jika rumah yang dihuninya dieksekusi.

Termohon meronta saat pertugas dari Pengadilan Negeri Tuban didampingi polisi akan melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan Sri Handayani. Atas lahan seluas sekitar 410 meter2  yang sudah berdiri bangunan tersebut.

Kericuhan ini sempat meluas karena termohon yang dibantu saudara-saudaranya menolak ditertibkan Polisi. Dan baru mereda ketika robiah ditenangkan saudaranya yang lain hingga mau menerima putusan pengadilan yang memutuskan bahwa rumahnya dieksekusi. Akhirnya dibantu warga sekitar, Robiah mengevakuasi barang-barang miliknya dari dalam rumah. Sambil memaki-maki petugas Pengadilan yang mendata barang-barang didalam rumah.

Persitiwa sengketa tanah dan rumah ini terjadi sejak setahun, awalnya Robiah membeli sebidang tanah seluas 790 m2  dari Hartatik. Namun sudah menjadi sertifikat, tanah tersebut menjadi 1.200 M2. Tanah Robiah yang tertuang dalam sertifikat tersebut oleh termohon dianggap ada kelebihan sekitar 410 meter2 .

Sebelumnya termohon sempat memenangkan kasasi di Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun setelah Sri Handayani selaku ahli waris dari kelebihan tanah melakukan kasasi di MA dan memenangkanya.

Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban, Sulistiyono saat dikonfirmasi dilokasi eksekusi menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan MA yang dimenangkan Sri Handayani. “ kasasi di PT Surabaya dimenangkan oleh Robiah. Tapi tingkat MA dimenangkan oleh Sri Handayani,” jelasnya.

Foto : Suasana eksekusi

Print Friendly, PDF & Email