seputartuban.com, TUBAN – Baru-baru ini, di Kabupaten Tuban sedang ramai isu tentang pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Tuban terhadap wali murid, salah satunya adalah SMPN 1 Tuban. Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Tuban meminta keterangan klarifikasi terhadap lembaga sekolah SMPN 1 Tuban dengan surat resmi. Permintaan klarifikasi itu kemudian ditanggapi oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tuban dengan surat resmi pula kepada LSM GMBI.
Tak sampai disitu, LSM GMBI itu kemudian melayangkan surat Permohonan Hearing kepada Ketua DPRD Tuban Cq. Ketua Komisi IV DPRD Tuban untuk memfasilitasi dan mempertemukannya dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Tuban juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.
Komisi IV DPRD Tuban kemudian merespon aduan LSM GMBI tersebut dengan diagendakannya kegiatan Hearing yang mengundang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Kepala Sekolah SMP N 1 Tuban, Kabid Pendidikan, Pengawas Pendidikan serta beberapa Kepala Sekolah SMPN dari Kecamatan Widang, Tuban dan Kerek diruang Rapat Paripurna DPRD Tuban. Kamis, (19/10/2023).
Usai dilakukannya Hearing, Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti mengatakan bahwa semua permasalahan sudah clear. Pihak SMPN 1 Tuban juga telah menjelaskan bahwa tidak ada pungutan seperti isu yang tengah beredar, yang ada adalah iuran Paguyuban. “Iuran Paguyuban ini dimaksudkan untuk kegiatan antar kelas” terangnya.
Lanjut Astuti, Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diterangkan bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan dengan sukarela, gotong royong dan tidak menentukan batasan waktu. “Jadi sumbangan ini sifatnya harus sukarela, tidak wajib. Dan itu diperbolahkan” Jelasnya.
Berbeda dengan Pungutan, yang mana pungutan bersumber dari peserta didik atau wali murid dan memiliki ciri bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah nominalnya serta memiliki batasan waktu, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Menurut politisi Gerindra itu, selama ini memang banyak aduan kepada Komisi IV tentang adanya pungutan dari beberapa lembaga sekolah. Dan pada kesempatan itu pula, Astuti juga meminta klarifikasi kepada beberapa kepala sekolah itu serta berpesan agar betul-betul perpegang pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
“Selama ini memang sudah dibicarakan dengan wali murid terlebih dulu. Karena memang dana Bosnas sendiri tidak mencukupi untuk biaya kebutuhan peningkatan mutu sekolah, maka dilakukan penggalangan dana dengan sumbangan sukarela” Jlentrehnya.
Untuk dana Bosnas sendiri, lembaga sekolah jenjang SMP mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.130.000,- per siswa. Namun setelah dihitung, idealnya masing-masing siswa kebutuhannya sekitar Rp. 1.753.885,- per siswa. Sehingga asumsi kebutuhan anggaran per siswa kurang Rp. 623.885,- yang mana dana Bosnas juknis penggunaannya sudah jelas. “Kami berharap kepada Pemkab Tuban agar mengalokasikan APBD-nya untuk Bosda agar dapat mengakomodir kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di Tuban” Pungkasnya. (RLS/Par)