Resmi Bupati dan Wakil Bupati Tuban Menjabat 5 Tahun

seputartuban.com, TUBAN – Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan H. Riyadi telah resmi memimpin Kabupaten Tuban. Setelah keduanya menjalani pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, Minggu (20/06/2021) di Gedung Grahadi.

Dalam proses pelantikan ini, Wakil Bupati Tuban mengikuti pelantikan melalui virtual. Sehingga menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyinggung hal ini.

Bahwa H. Riyadi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya dia negative Covid-19. Namun untuk menjaga kebaikan bersama, dia mengikuti kegiatan ini melalui virtual.

“Proses yang kita lakukan memang berseiring dengan Pandemic Covid, yang dialami 216 negara. Meskipun pada posisi terakhir sudah terkonfirmasi negative (Wabup Tuban). Tetapi karena kemarin sempat positif,  untuk menjaga kebaikan bersama, pelantikan dilakukan secara virtual demi kebaikan bersama,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur Jawa Timur juga menyampaikan potensi industrialisasi di Kabupaten Tuban yang semakin berkembang. Pemerintah pusat sedang menyiapkan reoprasionalisasi jalur kereta. Agar mobilisasi pekerja industri dari Bojonegoro, Lamongan maupun Gresik dapat dengan lancar. Sehingga tidak semuanya harus tinggal di Tuban. Hal ini untuk mengurangi dampak negatif sosial.

Selain itu, Bupati juga dipesan agar tetap mempercepat vaksinasi serta mengetatkan PPKM di wilayah Kabupaten Tuban. Serta toleransi dan harmonisasi yang telah diwariskan dari Sunan Bonang agar terus dijaga dan dilestarikan.

Sebelumnya, Kabiro pemerintahan dan otonomi daerah, Sekretariat Daerah Provinsi Jatim membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.35-312 tahun 2021. Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan kota pada Provinsi Jawa timur. Sebagaimana diubah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri 131.35-368 tahun 2021.

Usai dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tuban diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Memegang jabatan selama 5 tahun sejak dilantik. NAL

Print Friendly, PDF & Email