Penulis : Hanafi
TUBAN

Reka ulang yang dilakukan oleh Unit 4, Sat Reskrim, Polres Tuban, terhadap residivis ini bertujuan untuk memperjelas kasus tindak penganiayaan terhadap Polisi bernama Aiptu Suparjo (50), anggota Polsek Jenu, warga Perumahan Puri Indah, Tuban, yang saat itu sedang menjaga lingkungannya dipos kamling perumahan setempat.
Tersangka yang juga bekerja sebagai tukang becak itu menjalani beberapa adegan reka ulang pembacokan, diantaranya adalah mulai tersangka menaiki becak, disapa korban, korban mengambil sabit, membacok tangan kanan korban. Kemudian korban lari dan dikejar tersangka, korban tersungkur dan dibacok tangan kirinya. korban menangkis menggunakan kedua tangannya, hingga tersangka membacok dahi korban.
Menurut luka parah yang dialami korban, tersangka membacok korban sebanyak 5 kali, hal ini diperjelas saat adegan reka ulang tersebut. Bahkan disela-sela adegan itu, tersangka terlihat tidak mempunyai beban dan tertawa, diketahui, tersangka sudah 3 kali masuk tahanan karena kasus penganiayaan.
Kepala Unit 4 Pidum, Sat Reskrim, Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, saat dikonfirmasi seputartuban.com, menjelaskanm bahwa, reka ulang ini bertujuan untuk memperjelas keterangan saksi terhadap kejahatan pelaku. Dan juga untuk memperkuat keterangan tersangka dalam aksi pembacokan tersebut. “Untuk memperjelas keterangan saksi atas penganiayaan yang dilakukan tersangka, ” ungkapnya.
Foto : Tersangka saat menjalani proses rekontruksi
