Rekontruksi Pembacok Polisi, Tersangka Tanpa Beban

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com –  Kasus pembacokan yang dilakukan oleh Warsidi (40) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terhadap Polisi, sudah menjalani rekontruksi atau reka ulang tindak penganiayaan di Perumahan Puri Indah, Jl. Kinibalu, Blok F, Tuban, Rabu (15/10/2012).

Reka ulang yang dilakukan oleh Unit 4, Sat Reskrim, Polres Tuban, terhadap  residivis ini bertujuan untuk memperjelas kasus tindak penganiayaan terhadap Polisi bernama Aiptu Suparjo (50), anggota Polsek Jenu, warga Perumahan Puri Indah, Tuban, yang saat itu sedang  menjaga lingkungannya dipos kamling perumahan setempat.

Tersangka yang juga bekerja sebagai tukang becak itu menjalani beberapa adegan reka ulang pembacokan, diantaranya adalah mulai tersangka menaiki becak, disapa korban, korban mengambil sabit, membacok tangan kanan korban. Kemudian korban lari dan dikejar tersangka, korban tersungkur dan dibacok tangan kirinya. korban menangkis menggunakan kedua tangannya, hingga tersangka membacok dahi korban.

Menurut luka parah yang dialami korban, tersangka membacok korban sebanyak 5 kali, hal ini diperjelas saat adegan reka ulang tersebut. Bahkan disela-sela adegan itu, tersangka terlihat tidak mempunyai beban dan tertawa, diketahui, tersangka sudah 3 kali masuk tahanan karena kasus penganiayaan.

Kepala Unit 4 Pidum, Sat Reskrim, Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, saat dikonfirmasi seputartuban.com, menjelaskanm bahwa, reka ulang ini bertujuan untuk memperjelas keterangan saksi terhadap kejahatan pelaku. Dan juga untuk memperkuat keterangan tersangka dalam aksi pembacokan tersebut. “Untuk memperjelas keterangan saksi atas penganiayaan yang dilakukan tersangka, ” ungkapnya.

Foto : Tersangka saat menjalani proses rekontruksi

Print Friendly, PDF & Email