Rekontruksi Pembunuhan Menantu, Mertua Jalani 18 Adegan

TUBAN

Rekontruksi
MEMERANKAN : Tersangka saat menjalani reka ulang saat membacok menantunya dari belakang. Pada adekan ke 15

seputartuban.com – Kasus mertua yang membunuh menantunya Senin (29/04/2013), di Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban dilakukan reka ulang. Di rumah milik Anas S (38), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jum’at (31/05/2013).

Tersangka Sujak (55), yang tidak lain adalah mertua korban, Kasman (35), menjalani 18 adegan. Dengan kawalan ketat petugas Sat Reskrim Polres Tuban. Tersangka diantaranya memperagaan korban masuk kerumah sambil membawa pedang dan membacok daun pintu.

Selanjutnya, bapak 1 anak tersebut, langsung menghampiri istri dan anaknya yang sedang tidur di rumah bagian depan. Sambil menodongkan pedang, korban membentak sambil menarik istrinya yang bernama Ngatini (30) warga setempat.

Kejadian tersebut diketahui oleh tersangka, yang saat itu sedang tidur di bagian tengah rumah. Dan terbangun, setelah mendengar adu mulut antara anak dan menantunya itu. Saat itu, tersangka melihat anaknya yang sedang ditarik -tarik oleh suaminya. Lalu mengambil sebuah kayu dan balik menghampiri menantunya itu.

Sambil mengumpat, tersangka juga mengancam kepada menantunya. Selama ini anaknya selalu memperoleh perlakukan kasar oleh suaminya tersebut. Bahkan, selama 3 tahun belakangan, anaknya tidak pernah dinafkahi oleh korban.

Dalam rekontruksi juga terungkap korban sempat dilerai oleh Talawan, yang masih adik kandung istri korban. Korban ditarik hingga keluar rumah. Karena korban masih saja tidak reda emosinya. Membuat tersangka geram, dan mengambil sebilah clurit yang berada diatas meja ruang tengah.

Kemudian, tersangka langsung membacok dibagian leher korban. Seketika korban yang berlumuran darah, dan lari menuju semak-semak. Dan akhirnya meninggal karena diduga kehabisan darah.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi mengatakan rekontruksi yang dijalani tersangka merupakan salah satu persyaratan berkas penyidikan. Selain itu, untuk mempermudah proses penyidikan.

Karena akan lebih jelas bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi. “Memang sengaja kita lakukan dirumah warga. Agar dalam rekontruksi aman, dan tidak diganggu. Kita memertimbangkan keamanan saja,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15  tahun penjara. (han)