Reka Ulang Kasus Pembajakan Truk, 5 Tersangka Jalani 15 Adegan

TUBAN

seputartuban.com – Lima tersangka komplotan bajing loncat yang merampok truk tronton milik PT Alamui logistik menjalani 15 adegan reka ulang di Mapolres Tuban, Jum’at (27/09/2013) siang.

rekontruksi
ADEGAN : Para tersangka saat memeragakan salah satu adegan reka ulang

Kelima tersangka menjalani reka ulang di Mapolres Tuban atas kasus sandiwara pembajakan truk pada Sabtu (07/09/2013) malam sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Karena seorang tersangka hingga saat ini masih belum ditangkap, maka diperankan oleh anggota Polres Tuban.

Dalam rekontruksi kali ini, seluruh tersangka melakukan 15 adegan. Yakni mulai tersangka Asmadi dan Isak Ansori berada di warung daerah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya, tersangka bernama Riswanto (Sopir Truk) bersama saksi Anggi Tantu Ifasa (kernet truk) datang ke warung tersebut.

Adegan ke 2, Asmadi, Isak Ansori, Riswanto dan Anggi meninggalkan warung dan hendak menuju Jakarta untuk mengirim barang. Selanjutnya, Asmadi yang sebelumnya mengemudikan truk berpindah posisi dengan Anggi yang saat itu menjadi kenek.

Saat berada di wilayah hutan, Desa Gesing, Kecamatan semanding, Kabupaten Tuban Asmadi menyekap Anggi dengan cara memegang menggunakan tangannya. Untuk tersangka Isak Ansori memperagakan saat dia menutup mulut dan matanya menggunakan lakban warna hitam. Dan tersangka Isak Ansori memborgol kedua tangan Anggi. Dan selanjutnya dipindah posisikan ke belakang kabin truk.

Kemudian adegan mengarah pada pembajakan truk dibawa ke arah Kabupaten Tuban. Prakteknya, tersangka Riswanto memarkir truk ke lahan tanah kosong milik tersangka Supriyanto Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sambil menunggu tersangka Imam Safi’i yang bertugas memuat barang curian, tersangka Riswanto membongkar muatan truk, sebanyak 1.760 kardus produk Unilever.

Selesai membongkar barang, Anggi (kenek) yang sebelumnya telah diborgol dan dilakban dipindahkan ke Mobil Daihatsu warna hitan Nopol L 1608 WW oleh tersangka Firman (masih buron) yang diperankan anggota, dan Isak Ansori.

Kemudian tersangka Riswanto dan Arifin membawa truk curiannya untuk dibuang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Adapun untuk Anggi dibuang oleh tersangka Arifin dan Isak di wilayah Kecamatan Jatirogo.

Untuk mengelabuhi petugas agar terkesan kejadian ini benar-benar terjadi, sopir truk yakni tersangka Riswanto juga ikut dilakban dan diborgol Firman dan Isak. Dalam adegan ini, Riswanto di buang dan ditinggal di kawasan Kecamatn Jatirogo.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengenai reka ulang ini bertujuan untuk kejelasan laporan dalam berkas penyidikan. Serta memberi tambahan keterangan apabila ada kekurangan. “Ada 15 adegan yang digelar tadi. Seluruh keterangan kita cocokkan dengan keadaan lapangan. Siapa tahu ada keterangan tersangka yang tidak benar, ” ungkapnya.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya Riswanto (48), warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Malang. Untuk tersangka Supriyanto Warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Isak Ansori alias Aris (35), warga asal Kecamatan Sukodadi, Kab. Lamongan.

Untuk Asmadi alias Manik (33), warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Arifin alias Hendro alias Marijan (37 ), warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Serta Imam Syafi’i (24), warga Surabaya. Adapun Anggi Tantu Ifaka (18), kenek truk warga asal Malang.

Ke-empat tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 e junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan supriyanto juga di jerat pasal yanng sama subsider pasal 480 KUHP. Karena sebagai penadah dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (han)