Penulis : Muhaimin
PARENGAN
seputartuban.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 yang diperuntukkan rehab ruang kelas Sekolah Dasar (SD) mulai menuai masalah. Pasalnya diduga kuat, dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan atau Peraturan Menteri.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan program ini, pembangunan rehab ruang kelas dilakukan oleh Tim Pelaksana Rehababilitasi Ruang Kelas (TPR2K) dengan cara swakelola. TPR2K terdiri unsur sekolah dan masyarakat sekitar sekolah. Yang dipilih dan dibentuk secara demokratis dalam forum rapat sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Dan dihadiri oleh unsur sekolah dan para wali kelas, komite sekolah, perwakilan wali murid masing-masing kelas. Dan unsur tokoh masyarakat setempat yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan pendidikan.
TPR2K bertugas sebagai pelaksana rehabilitasi ruang kelas rusak berat di sekolah. Dalam pelaksanaan kegiatannya TPR2K didampingi oleh perencana atau pengawas yang ditetapkan oleh TPR2K.
Namun dalam pelaksanaanya, tim ini nampaknya hanya formalitas diatas kertas yang diduga kuat, dalam pembentukan dan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai pedoman. Sehingga unsur komite sekolah menanyakan keberadaan program DAK ini.
Seperti salah satu Ketua Komite Sekolah di Kecamatan Parengan ini, kepada seputartuban.com, Senin (12/11/2012) mengatakan bahwa dirinya awal mulanya diajak membahas program ini. Namun menurutnya tidak pernah ada rapat pembentukan TPR2K. Dan pada prkateknya pekerjaan diserahkan kepada kontraktor.
“awalnya saya sempat diajak bicara, tapi setelah Kepala Sekolah mengikuti Bimtek di Tuban katanya harus dikerjakan kepada kontraktor,” jelasnya.
Disekolah ini, nilai dana untuk melakukan rehab 3 ruang kelas mencapai Rp. 235 juta lebih. Mulai bangunan, pekerja, hingga kebutuhan meubelair senilai sekitar Rp. 17 juta.
“kayaknya di Parengan ada pemborongnya sekolah-sekolah itu oleh seseorang. Dan kenapa ini tidak dirapatkan juga kalau menunjuk kontraktor. Seharusnya kan ada berita acara maupun administrasi lainya,” ungkap Komite Sekolah yang juga wiraswasta ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Sutrino mengaku belum mendapatkan laporan terkait temuan ini. “itu tidak sesuai ketentuan. Semuanya sudah ada didalam pedoman. Silahkan saja Komite sekolahnya tanya langsung ke Kepala Sekolah, biar jelas semuanya,” jelasnya.
Ilustrasi : pembangunan sekolah/ solopos.com