PTSL 2020, BPN Tuban Targetkan 57 Ribu Sertifikat Tanah

seputartuban.com, TUBAN – Dalam program Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA), tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menargetkan sebanyak 57.000 sertifikat hak milik (SHM) melalui pendaftar sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan (H2P), Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, Lalu Riyanta

Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan (H2P), Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, Lalu Riyanta, Selasa (14/1/2020) menjelaskan dilakukan 60.000 pengukuran bidang tanah (PBT). Namun tidak seluruhnya dapat diajukan menjadi SHM. “Semua desa yang punya tanah disitu diukur semua. Jadi masing-masing yang punya tanah  diukur dan dikasih nomer induk bidang (NIB),” katanya.

Lalu menjelaskan, maksud dari NIB tersebut untuk memudahkan masyakat. Jika pada tahun 2020 tidak mengajukan sertifikat tidak masalah. Namun jika tanahnya sudah diukur tersebut, akan mengajukan SHM melalui program PTSL, maka tidak perlu membayar biaya pengukuran.

“Dengan NIB itu yang bersangkutan tinggal melengkapi berkas-berkasnya. Untuk mengajukan pendaftaran dan  nanti ada pemeriksaan lagi dari panitia.  Jadi syaratnya ukuran bidang tidak berubah dari pengecekan itu tadi,” jelasnya.

Adapun program PTSL  tahun 2020 ada di 39 desa yang  tersebar di Kecamatan Soko, Kecamatan Plumpang, Kecamatan Parengan, Kecamatan Kenduruan dan Kecamatan Singgahan.

Sedangkan untuk aturannya sama dengan tahun lalu. Karena PTSL merupakan program strategis dari pemerintah. DItargetkan tanah di seluruh indonesia harus selesai dalam waktu 5 tahun.

Sementara itu, di Kabupaten Tuban ditargetkan selesai dan semua tanah-tanah sudah terukur dan bersertifikat pada tahun 2024 . Tiap tahunnya targetnya cukup besar dan   memang harus ada selisih antara PBT dan jumlah sertifikat yang di keluarkan. Karena memang tidak PBT mendaftarkan tanahnya. “Mungkin kondisi tanahnya masih  bermasalah dan  biasanya hak waris semua belum tanda tangan. Juga masih ada beberapa persoalan lainnya,” imbuhnya.

Ditegaskan,  pungutan biaya pengurusan SHM melalui PTSL tidak boleh tinggi. Maka dibatasi sesuai jangkauan dan kebutuhan masyarakat. Dalam arti sesuai keperluannya maksimum Rp. 400 ribu. Serta harus ada rincian keperuntukannya.  Lebih baik jika dapat berkurang dari nominal itu, sesuai kesepakatan panitia desa dengan masyarakat. “Karena program ini disalah satu sisi harus jalan, dan satu sisi memang desa membutuhkan untuk pemberkasan. Materai dan blanko-blanko dan patok dan kebutuhan lainnya harus dibiayai dari 400 rb  dari pemohon,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email