Proyek Pelebaran Jalan Miliaran Rupiah Pakai Lahan Perhutani Tanpa Izin

seputartuban.com, SINGGAHAN – Aktifitas pekerjaan pelebaran jalan, kawasan jalan poros Kecamatan Montong – Kecamatan Singgahan, masuk kawasan Kalipang, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mulyoagung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan diduga tidak berizin. Proyek yang didanai dari Pemkab Tuban tersebut melakukan pelebaran jalan hingga diduga memakai lahan perhutani yang berada di sekitar jalan raya tersebut.

Informasi yang diterima wartawan seputartuban.com, proyek tersebut, diberhentikan paksa oleh petugas Perhutani KPH Parengan. Karena dalam pelaksanaan pekerjaanya, dianggap menggunakan kawasan hutan tanpa izin.

“Sejak awal tidak ada koordinasi apapun perihal akan dimulainya pekerjaan. Kemarin Pak Mantri (Ka. RPH Mulyoagung) sudah saya suruh untuk memberhentikan. Karena tanah yang dikeruk untuk dilakukan pelebaran itu statusnya milik perhutani,” tegas Wakil Administratur KPH Parengan,  Choirul Huda, Sabtu (22/08/2023) siang.

Ditegaskan, pemberhentian aktifitas pekerjaan tersebut dilakukan mengingat proses perizinan belum dilakukan. Padahal wilayah setempat berstatus hutan produksi. Sehingga dilarang pohon yang tumbuh disepanjang ruas jalan tersebut, tidak boleh dipotong sebelum memasuki masa panen.

Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan jalan dikawasan hutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menjelaskan bahwa selama berada di dalam kawasan konservasi, pada dasarnya kegiatan pembangunan jalan tidak diijinkan.

Hal itu dikuatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Menjelaskan bahwa sebelum memulai kegiatan infrastruktur jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan, pelebaran didalam rumija,  maka diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Kementrian kehutanan, kementerian pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial untuk memperoleh study kelayakan sebelum diterbitkan Amdal.

“Kemarin, (Rabu, 19/07/2023) siang kami menerima surat dengan Nomor : 025.a/SPPP/SR/VII/2022 yang isinya permohonan untuk dilakukan pemotongan pohon oleh CV. Laksana Karya,  yang ditandatangani oleh Direktur Lindahwati. Tapi saya kembalikan lagi karena isi surat dengan kop suratnya berbeda, kop surat tertulis kepada perhutani tuban, isi suratnya meminta kepada pihak telekomunikasi untuk mengkordinir potong pohon,” pungkasnya.

Terkait hal ini pihak Dinas Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi wartawan seputartuban.com tidak memberikan respon.

Diketahui, kondisi serupa pernah terjadi. Tahun 2015 silam, pelebaran jalan Merakurak-Montong juga mengorbankan Perhutani Tuban. Proyek dikerjakan tanpa koordinasi dengan pihak Perhutani sesuai ketentuan perundangan. Kondisi ini Kembali terulang di wilayah berbeda.

Proyek pelebaran jalan Montong-Jojogan ini berdasarkan dari LPSE menyebutkan proyek dengan pagu Rp. 3.742.250.000 HPS Rp. 3.742.250.000 harga penawaran tanpa koreksi Rp. 3.695.190.000. Dengan pemenang tender dari CV Laksana Karya, Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dengan pekerjaan, pelebaran jalan rigid pavement 417 meter dari total kedua sisi jalan. Pengaspalan, pembuatan dinding penahan tanah, gorong-gorong dan saluran air kedua sisi jalan. ARIF AHMAD AKBAR

Update : Tak Gubris Undang-undang ?, Proyek Pemda di Kawasan Hutan Tetap Berlanjut, Pelebaran Jalan Masuk Area Perhutani, DPRD Akan Panggil Pihak Berkait