Penulis : Pito Suwarsono
PALANG
seputartuban.com – Sejumlah warga menghentikan paksa proses galian pipanisasi Mobile Cepu Limited (MCL), di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kamis (27/12/2012). Warga yang mengaku ahli waris tanah yang sedang digali PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT) memenangkan gugatan atas sertifikat kepemilikan tanah ganda.
Sekitar sepuluh warga yang mengaku ahli waris almarhum Mbah Mangil, pemilik sertifikat tanah yang digunakan PT MCL menanam pipa minyak ini. Pipanisasi ini dilakukan PT IKPT, kontraktor proses penanam pipa minyak milik PT MCL.
Sambil membawa papan berisi protes, warga mematok tanah yang sudah digali oleh PT IKPT tersebut. Direncanakan lahan ini bagian dari penanaman pipa minyak sepanjang 72 Km dari kabupaten Bojonegoro hingga ke lepas pantai di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sambil membawa senjata tajam, ahli waris Mbah Mangil ini melakukan protes dilokasi galian. Karena lahan penanaman pipa tersebut masih dalam sengketa. Namun ternyata PT MCL sudah membeli tanah tersebut melalui ahli waris yang lain atau dengan kata lain tanah tersebut berstatus sertifikat ganda.
Sejumlah warga ini mengaku dalam proses hukum dengan ahli waris azkia almarhum yang juga memiliki sertifikat yang sama mereka memenangkan proses persidangan. Dan tuntutan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tuban. Namun MCL sudah terlanjur membeli tanah tersebut. Melalui ahli waris azkia sudah melakukan proses pipanisasi hingga mengakibatkan tanah seluas 8.000 meter persegi lebih tersebut sudah rusak akibat aktivitas alat berat di lokasi.
Akibat aksi warga ini, aktivitas alat berat dalam proses pipanisasi sempat terhenti. Warga bahkan warga sempat terlibat adu mulut dengan security PT IKPT. Yang menggarap pipanisasi dilokasi engineering procurument and construction dua (epc 2) tersebut. “ yang jelas ini kami hentikan kami tidak perduli ini kepentingan pemerintah,” ungkap Imam Kafas (35), salah satu ahli waris, warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Bahkan pihak ahli waris mbah mangil ini rencananya juga akan melaporkan ke Polisi atas kejadian ini. Dan melakukan tuntutan hukum kepada PT MCL yang dianggap telah merusak tanah mereka. Dan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, warga mengaku akan melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih besar.
Sementara itu Communication Media Relation Advisor PT MCL, Ffeni Kurnia Indiharti saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan untuk sementara waktu pihaknya belum dapat memberikan keterangan detail terkait permasalahan tanah sengketa tersebut. Saat ini pihaknya masih akan melakukan konsolidasi internal dan mengumpulkan informasi terkait adanya kejadian ini.
Foto : Warga saat usai melakukan pemasangan papan protes
wong palang yo ngeneki mz