TUBAN
seputartuban.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, Rabu (21/01/2015) bermaksud memperjuangkan nasibnya untuk menemui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bappemas dan KB) Pemkab Tuban dan Ketua DPRD Kab. Tuban. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil, karena pimpinan kedua institusi ini sedang tidak berada ditempat.
Awalnya 23 perangkat desa ini mendatangi kantor Bappemas dan KB Pemkab Tuban. Namun Kepala badan sedang tidak berada ditempat. Kemudian dilanjutkan dengan mendatangi DPRD Kab. Tuban. Namun upaya ini nampaknya juga sia-sia, karena Ketua DPRD Tuban juga sedang tidak ada di kantor. “Kami kecewa rekan-rekan perangkat desa tidak ditemui,” ungkap Ketua PPDI Kab. Tuban, Ahmad Kholil.
Dia menambahkan setelah dikeluarkanya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa memunculkan persoalan baru bagi perangkat desa. Yakni penghasilan tetap atau gaji yang selama ini belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban.
Masa Jabatan perangkat desa, serta status tanah bengkok yang harus dilelang dan menjadi pendapatan desa. Sehingga para perangkat desa secara aturan tidak boleh langsung menggarap lahan tanah bengkok secara serta merta seperti sebelumnya.
Selain itu para pejabat desa ini juga mempersoalkan tidak adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Yang seharusnya juga mereka dapatkan sebagai fasilitas pekerjaan.
Upaya dengar pendapat yang belum membuahkan hasil ini agar tidak terjadi kesenjangan ditingkat desa. “Kami meminta ke bagian umum DPRD agar dijadwalkan agenda untuk melakukan hearing,” pungkasnya.
Diketahui saat ini Pemkab Tuban juga tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur para perangkat desa ini. Salah satu yang diwacanakan adalah para perangkat desa tidak boleh rangkap pekerjaan lain. Karena dapat mengakibatkan mengganggu pekerjaan di desa jika yang bersangkutan sering meninggalkan pekerjaanya. ARIF AHMAD AKBAR