Potensi Zakat di Tuban Capai Triliunan Rupiah

seputartuban.com, TUBAN – Tidak ada orang miskin jika muslim menjalankan kewajiban zakatnya dengan benar. Begitulan yang disampaikan Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tabungan Akhirat, Cipnal Muchlip M, dalam paparannya, Senin (24/3/2025) saat penyaluran program kepada penerima manfaat di sekretariat UPZ Tabungan Akhirat, Kecamatan Montong.

Dihadapan para undangan, dia mengungkapkan potensi zakat di Tuban mencapai triliunan rupiah tiap tahun. Potensi yang cukup fantastis dan sangat leluasa untuk dapat digunakan dalam pemberdayaan masyarakat maupun program keagamaan.

Dijelaskan berdasarkan data dari Pemkab Tuban, Januari hingga April 2024 jumlah hasil panen jagung di Tuban sebanyak 52 juta ton dengan harga Rp. 4.900 per-Kg. Sehingga jumlah uang hasil panen sebanyak Rp. 254,8 triliun. Berdasarkan salah satu penelitian, biaya operasional tanam jagung hingga panen mencapai 83% atau Rp. 211.484.000.000.000. Total hasil bersih menjadi Rp. 43.316.000.000.000.

Sedangkan nilai zakat yang harus dibayarkan adalah 5% dari hasil bersih, jika rerata diasumsikan tadah hujan, yakni Rp. 2.165.800.000.000. “Itu hitungan kasarnya saja dan dari sektor hasil panen jagung saja. Padahal zakat pertanian ada padi dan lainnya. Belum termasuk zakat dari para pegawai, para pedagang, dan lainnya,” ungkapnya.

Jika asumsinya tiap 4 bulan adalah Rp. 2 triliun, maka tiap bulan sekira Rp. 500 juta atau dalam setahun sekira Rp. 6 triliun. “Ini hitungan kasar saja dari sektor jagung, belum faktor gagal panen dan lainnya. Namun apapun itu, potensi zakat masih sangat luar biasa banyak. Namun kita ada kendala banyak yang perlu diselesaikan bersama,” tambahnya.

Zakat ini adalah solusi syariat agama untuk kehidupan. Namun, nyatanya yang paling diperhatikan sebagian besar adalah zakat fitrah. Beberapa diantaranya ada yang menyalurkan zakat secara mandiri, namun karena kurangnya pengetahuan, justru perilaku zakat menjadi infaq atau sedekah. Karena penerima bukan termasuk 8 asnaf zakat (yang berhak menerima) sesuai ketentuan.

“Dengan potensi yang ada, jelas jika muslim menjalani kewajiban zakat dengan benar, maka tidak ada orang fakir atau miskin disekitar kita. Zakat pertanian, penghasilan (gaji), usaha, ternak dan lainnya masih banyak yang perlu disampaikan agar pemahaman dan kesadaran berzakat terus meningkat,” ungkapnya.