Poros Hijau Indonesia Pertanyakan Proyek NGRR Tanpa Review Amdal

seputartuban.com, TUBAN – Proyek New Grass Root Refinery (NGRR) disoal Poros Hijau Indonesia, mempertanyakan pengerjaan proyek yang saat ini sedang berlangsung, namun belum memiliki Review Anasila Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Terkait hal ini menurut NGRR, justru apa yang sedang dilakukan saat ini sudah sesuai ketentuan.

Kolase bahan sosialisasi NGRR 24 Pebruari 2017

Koordinator Daerah (Korda) Jawa Timur Poros Hijau Indonesia, M Ali Baharudin menegaskan agar NGRR menghentikan seluruh pelaksanaan proyeknya hingga review Amdal dimiliki. Diungkapkan bahwa Studi Amdal proyek kilang NGRR telah ada sejak 2017 lalu. “Waktu itu Amdal diurus bersamaan dengan pengembangan Kilang Balongan,” katanya.

Pertamina dan Rosneft pada 14 Desember 2016 telah melakukan kick off untuk Amdal dan Environment and Social Impact Analysis (ESIA). “Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri,” imbuhnya.

Masih menurut Ali, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal. Termasuk sebagai Amdal Terpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Acuan lain juga disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013. Dokumen Amdal Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sudah dimulainnya beberapa proyek lapangan salah satunnya adalah reklamasi (restorasi) lahan LHK yang abrasi seluas 20 hektar di lokasi proyek sebelum ada keputusan dari KLHK terkait review Amdal ini sangat kami sayangkan. Karena dengan perubahan Penlok (penetapan lokasi) otomatis Amdal haruslah dilakukan review karena harus mengambil sampel-sampel dari titik-titik koordinat yang jelas berbeda,” imbuh Pembina YPAAI ini.

Dia melanjutkan, terkait dengan adannya perubahan penlok (Penetapan Lokasi) seharusnya ada proses revisi Amdal dilakukan walaupun sampai saat ini belum ada keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apakah addendum atau Amdal baru. “Hal tersebut sebagai niat baik dan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup serta kepedulian terhadap masyarakat. Bagaimana bisa dilakukan pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup jika sampel-sampel ini tidak diambil pra pengerjaan teknis,” tegasnya.

Air laut, tanah, sungai, udara dan lainnya harus diambil sampelnya. Untuk diketahui secara rinci masing-masing unsur lingkungan yang ada. Kemudian hasil analisanya dipakai bahan perencanaan, pengambilan keputusan, dan urusan teknis lainnya. Sehingga perubahan Penlok jelas perlu dilakukan pengambilan sampel baru, karena lokasi lama dalam Amdal berbeda dengan lokasi baru yang dipakai setelah penetapan Penlok baru. Sehingga jelas lokasi baru belum terdapat sampelnya yang dianalisa dalam Amdal 2017.

“Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan AMDAL tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar areal. Semoga review amdal nya segera ada dan sebelum ada review nya baiknya seluruh projeck dihentikan dulu,” tutupnya.

Sementara itu, Project Koordinator New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban, Kadek Ambarawa saat dikonfirmasi seputartuban.com terkait hal ini menegaskan saat ini tengah dilakukan review Amdal sesuai rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Review Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) juga akan jalan Mei ini. Tertunda karena pandemic Covid-19,” ungkapnya.

Apakah perlu Review Amdal, Kadek menegaskan bahwa Amdal yang dipakai adalah Amdal 2017 serta RKL dan RPL tahun 2019. Sehingga tidak perlu review Amdal, namun review RKL dan RPL yang dilakukan tiap 6 bulan sekali. “Ini sesuai arahan dari KLHK,” tegasnya.

Ditanya soal lokasi awal yang dipakai dasar Amdal 2017 berbeda dengan lokasi setelah perubahan Penlok, Kadek menegaskan pihaknya berpegang pada hasil rekomendasi KLHK. “Kami mengacu pada rekomendasi dari KLHK. Dan untuk review Amdal pun dilakukan setelah dari hasil konsultasi dengan KLHK dan untuk kamu memulai melakukan revisi Amdal dan itu bukan UNAIR. Tapi Consultant Amdal yang sesuai dengan daftar yang tercatat resmi di KLHK,” pungkasnya. NAL

Update :

Soal Amdal NGRR, Kadis ESDM Jatim Angkat Bicara

NGRR Tegaskan Lahan Perubahan Penlok Ada Revisi Amdal

Print Friendly, PDF & Email