seputartuban.com, PALANG – Dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang, Polsek Palang memiliki cara tersendiri. Setelah membentuk Satgas tiap desa, kini giliran kalangan pelajar dilibatkan. Sehingga mereka tidak menjadi korban, justru menjadi bagian dari perang terhadap Narkoba. Dengan melakukan Deklarasi Anti Narkoba, Senin (23/10/2017) di SMPN 2 Palang.
Kapolsek Palang, AKP Simun mengatakan bahwa untuk memberantas peredaran obat terlarang perlu ada upaya maksimal. Yakni dimulai dari melaksanakan pencegahan, ketegasan dalam penegakan hukum. Serta upaya rehabilitasi bagi korban maupun pelaku jika masih dibawah umur.
Pelajar yang sudah terpilih tersebut akan dilibatkan dalam memantau peredaran narkoba diwilayahnya. “Himbauan Kamtibmas ini tujuanya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus,” tegas Kapolsek usai jadi pembina upacara.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam ikrar berisi kalimat larangan mengedarkan dan memperjual belikan, membawa menyimpan atau mengonsumsi, penolakan terhadap segala bentuk narkoba dan miras. Sesuai dengan dasar agama dan perundang undangan, membantu pihak berwajib dengan memberikan informasi baik diketahui sendiri, melihat maupun mendengar.
Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Kapolsek Palang, Kepala Sekolah SLTP N II PALANG, serta perwakilan siswa yang ditunjuk sebagai pelopor Satgas Anti Narkoba. Mereka untuk membantu tugas kepolisian dalam rangka menekan peredaran narkoba dikalangan pelajar.
“Deklarasi ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras dikalangan pelajar, ” pungkasnya.
Diketahui, dari hasil ungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang sudah dilakukan petugas Sat Res Narkoba Polres Tuban sepanjang tahun 2017, terbesar berada di Kecamatan Palang. Kemudian dari Kecamatan Tuban, Kecamatan Semanding, Kecamatan Merakurak, Kecamatan TambakBoyo, Kecamatan Jenu, Kecamatan Kerek, serta Kecamatan Jatirogo. ARIF AHMAD AKBAR