seputartuban.com, TUBAN – Tertunduk dan menangis itulah ekspresi anggota dari komunitas Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) saat ditunjukkan kepada wartawan. Para konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Tuban, Senin (06/11/2023).
Dari Komunitas TGG dan TOG, Sat Reskrim Polres Tuban, berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku klitih. Yang terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Selasa (28/10/2023) lalu, dan viral di sosial media.
Mereka adalah, DAF (18) warga Dusun Berasan, Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. AGA (20), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sumbang Kecamatan/kabupaten Bojonegoro. Serta MFA (15), MRDF (17), ADPP (16). Mereka terduga pelaku terhadap korban AZ (15).
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menjelaskan para terduga pelaku yang tergabung dalam komunitas TGG dan TOG. Mereka merupakan gabungan asal dari Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Llamongan, Kabupaten Tuban serta Kabupaten Gresik.
Kedua komunitas tersebut mendapat tantangan berkelahi di wilayah Kabupaten Tuban.”Kelompok ini awalnya berkumpul di wilayah Lamongan kemudian bergerak menuju wilayah kabupaten Tuban,” katanya.
Kemudian sesampainya di sebuah SPBU, yang berada di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, melihat ada korban yang sedang berada di lokasi. Para terduga pelaku kemudian mendekatinya dan langsung mengeroyok korban. “Tanpa basa-basi kemudian korban di pukul dan dibacok serta di injak-injak,” jelasnya.
Melihat korbannya tergeletak dengan luka bacok di kepala, mereka langsung pergi dengan mengambil barang-barang milik korban. Berupa sepeda motor, helm dan telepon seluler. “Dari tangan tersangka kita amankan 1 unit sepeda motor, helm, handphone dan juga celurit. Yang dibawa untuk menganiaya korba,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak resah. Tetap beraktifitas seperti biasa dan waspada. “Kami sudah instruksikan kepada Polsek jajaran, untuk memperketat patroli di jam -jam rawan secara bersinergi dari Polsek ke Polsek. Guna untuk menciptakan situasi aman dan kondusif,” tegasnya.
Para tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2). Dengan ancaman pidananya penjara paling lama lima belas tahun.