Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Bus Sinar Mandiri

TUBAN

TSK pembakaran bus
BERTINDAK CEPAT : Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento menunjukkan barang bukti dan tersangka pembakar bus Sinar Mandiri

seputartuban.com – Penyidik Polres Tuban kembali menetapkan 1 tersangka baru. Dalam kasus pembakaran bus Sinar Mandiri. Di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Senin (03/06/2013).

Tersangka baru tersebut adalah Wage (53), warga Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dengan sangkaan sengaja menghancurkan barang milik orang dan mengajak kepada orang lain untuk menghancurkan barang tersebut.

Tukang parkir tersebut awalnya mengetahui kecelakaan lalu lintas. Yang menewaskan korban bernama Mbah Kuning (65) warga Dusun Sruki, Desa Marosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Selanjutnya, warga geram dengan ulah sopir bus Nopol N 7726 UG tersebut. Kemudian, terjadilah adu mulut antara warga dan sopir. Hingga sempat terjadi perkelahian.

Kemudian, sopir berhasil melarikan diri dari amuk masa. Masa yang sudah tersulut emosi membakar bus. Saat ditemui di Mapolres Tuban, tersangka ini mengaku disuruh membakar bus oleh warga bernama Mul.

Awalnya dia menolak, setelah keadaan sudah tidak terkontrol, tersangka langsung melemparkan botol kaca berisi 5 liter bensin ke bus itu. “Saya tahu orangnya , tapi tidak tahu alamat rumahnya. Saat itu saya hanya disuruh membakar, saya siram bensin. Bensin juga Mul itu yang memberi, ” katanya.

barang bukti
Inilah barang bukti yang dipakai tersangka membakar bus Sinar Mandiri

Ka Subbag Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/2013) mengatakan bahwa, dalam peristiwa pembakaran bus itu,polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Yakni sopir bus yang bernama  Sri Utomo (39) warga Desa Karangturi, RT. 01, RW. 02, Kecamatan Lasem, Kabupaten Tuban. Dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dengan sangkaan akibat lalainya, mengkibatkan orang luka dan meninggal dunia.

Sebelumnya juga sudah menetapkan 1 tersangka pembakaran bus. Yakni WDS (16) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Pelajar yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bancar itu, diduga kuat terlibat dalam pembakaran bus. WDS dan Wage dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 pecahan botol bensin, korek api dan beberapa batu yang gunakan melempar bus. “Untuk tersangka pembakaran ancaman dan sangkaannya sama. Keduanya sekarang berada di tahanan Mapolres Tuban. Hasil pemeriksaan, ada yang bertugas membakar, ada yang menyiramkan bensin. Kita masih pendalaman terus,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email