Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (Raskin) Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban terus dikembangkan Sat Reskim Polres Tuban. Saat ini sudah menetapkan 7 tersangka yang semuanya perangkat desa setempat. Dan diduga korupsi jama’ah uang hasil menjual Raskin sebanyak Rp. 141.174.000.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti oleh Polisi, terungkap bahwa Desa Sandingrowo mendapatkan Raskin alokasi Juli dan Agustus 2012 sebanyak 1.254 sak. Dan yang dibagikan kepada warga sebanyak 669 sak. Dan sisanya yang diduga dijual kepada tengkulak sebanyak 585 sak atau sekitar Rp. 38.610.000.
Raskin alokasi bulan September dan Oktober 2012 dan Raksin ke 13 sebanyak 1.881 sak. Dan yang disalurkan kepada warga sebanyak 830 sak. dan diduga dikorupsi sebanyak 1.051 sak atau senilai Rp. 69.366.000.
Dan pada Desember 2012 Desa Sandingrowo kembali menerima jatah Raskin Nopember dan Desember 2012 sebanyak 1.254 sak. Atau total Raskin 18.810 Kg untuk jatah warga 29 RT. Namun diduga yang disalurkan kepada warganya sebanyak 823 sak.
Sisanya 503 sak atau 7.545 Kg diduga dijual kepada beberapa pembeli beras dan mendapatkan uang Rp. 45.270.000. Lalu dipotong membayar ke Bulog sebesar Rp. 12.072.000 sehingga sesisanya Rp. 33.198.000. Sehingga Raskin yang diduga dikorupsi untuk alokasi Juli sampai Desember 2012 sebanyak 2.223 sak atau 33.345 Kg. Dengan nilai sekitar Rp. 141.174.000.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat dikonfirmasi, Senin (18/2/2013) melalui ponselnya mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Dan direncanakan akan memintai keterangan kades setempat. “kita sudah menyampaikan ijin kepada Bupati untuk pemeriksaan Kades, karena sesuai undang-undang haru seijin Bupati dulu. Kita masih terus kembangkan kasus ini,” jelasnya.
Ketujuh perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mundopar (Kasi Kesra), Munadi (Kadus Semanding). Kundori (Kadus Sundulan), Suyuti (Kadus Karangdowo), Maskub (Kasi Trantib). Muslih (Kaur Ek-Bang) dan Moh Soim (Kasi Pertanian). Semuanya tidak ditahan karena alasan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
Dari kasus ini Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 23 lembar daftar pembagian Raskin. Uang tunai sisa penjualan Raskin Rp. 33.198.000 dan 24 sak Raskin.
Diketahui, tiap sak Raskin berisi 15 Kg dan diperuntukkan 2 kepala keluarga. Dengan memberikan uang pengganti Rp. 1.600 per Kg yang diterimakan kepada pihak desa. Kemudian setelah uang terkumpul, disetor kepada pihak yang menangani dana Raskin ini.
TIKUS NDESO