Polisi Masih Cari HP Dua Napi Lapas Bojonegoro

TUBAN

DUKUNG AKSI ANAK : Tersangka penipuan, Sumali saat di Mapolres Tuban, Rabu (07/01/2014)
DUKUNG AKSI ANAK : Tersangka penipuan, Sumali saat di Mapolres Tuban, Rabu (07/01/2014)

seputartuban.com – Masgandi (34), warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko terdakwa kasus pencabulan dan Aris Prasetyo (20), warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo yang saat ini masih tinggal di Lapas Bojonegoro nampaknya akan kembali berhadapan dengan hukum. Karena kasus penipuan melalui facebook yang diungkap Sat Reskrim Polres Tuban, mengarah kepada keduanya terduga kuat sebagai pelaku utama.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sumali (40), Warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang juga ayahnya Aris kepada penyidik Sat Reskrim Polres Tuban. Dia mengaku terlibat dalam kasus penipuan ini karena disuruh oleh kedua warga binaan Lapas Bojonegoro tersebut. Selain itu juga hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kedua terduga pelaku.

“Kita masih terus mendalami kasus ini, sebab kita masih belum menemukan barang bukti berupa hanphone yang dipakai oleh kedua Napi dalam berinteraksi dengan Sumali,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Suharyono, Kamis (08/01/2015).

Penyidik juga telah melakukan pengecekan akun faceebook yang dipakai menipu korban sebagai barang bukti dan mendalami modus operandi terduga pelaku. “Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Apakah dari hasil pemeriksaan itu sudah bisa menjerat kedua napi yang diduga sebagai otak aksi penipuan ini,” sambungnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban, Refva Wulan (27) warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoangung, Kabupaten Jombang melapor karena dia merasa ditipu. Yakni teman facebooknya, Masgandi mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Riau.

Untuk mengurus kepindahanya meminta uang Rp. 10 juta dengan janji akan menikahi korban setelah pindah kerja. Namun beberapa bulan berikutnya tidak ada kabar, bahkan komunikasi yang dilakukan melalui jejaring sosial tidak ada jawaban.

Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Tuban mengarah kepada Sumali yang sehari-hari sebagai mandor tanam Perhutani KPH Jatirogo. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai, telepon seluar dan buku rekening.

Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 jo 756 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. MUHLISHIN