Polisi Ditagih Perkembangan Kasus Pengrusakan Cagar Budaya

TUBAN

Warga saat diterima Kabag Ops Polres Tuban diruang PDDO Mapolres Tuban
Warga saat diterima Kabag Ops Polres Tuban diruang PDDO Mapolres Tuban

seputartuban.com – 4 warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jum’at (15/3/2013) mendatangi Mapolres Tuban.  Mereka menanyakan kelanjutan proses hukum kasus pengerusakan cagar budaya. Komplek Makam Sunan Bonang yang telah dilaporkan awal 2012 lalu.

Habib Muhammad Baaqil (52), warga Kelurahan Kutorejo, kedatanganya karena merasa kasus ini berjalan lambat. Sejak dilaporkan, dengan nomor laporan polisi : LP / 221/ X/ 2012/ Jatim/ RESTBN. Tertanggal tanggal 06 Nopember 2012 lalu.

Serta sudah dilakukan gelar perkara dengan bukti undangan gelar perkara B/ 21/ 2013/ Saatreskrim. Namun kasus ini tetap saja dianggap belum ada kejelasan. ” Kami datang kesini berniat untuk unjuk rasa. Karena persolan terkait laporan kami tidak kunjung ada penanganan serius, ” ujarnya.

Selain itu, pelapor juga melaporkan Yayasan Mabarot Sunan Bonang  dianggap telah melakukan tindak pidana. Karena ijin pengelolaan pariwisata di makam guru Sunan Kalijaga tersebut sudah berakhir sejak 2004. Namun hingga saat ini masih tetap dikelola.

Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono saat menemui warga mengatakan bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur. Dalam menjalankan penyidikan laporan dugaan pengrusakan cagar budaya tersebut.

Namun membenarkan, jika proses hukum masih terhambat karena kurangnya saksi dan bukti. Sehingga Sat Reskrim belum dapat melanjutkan kasusnya.  “Sementara saksi dan bukti yang warga ajukan itu hanya sebatas menjelaskan letak kakeknya neneknya saja. Untuk pengerusakan cagar budaya, menurut ahli tidakl ada yang rusak, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email