TUBAN
seputartuban.com–Penyidik Sat Reskrim Polres Tuban telah melimpahkan berkas perkara dua narapidana (napi) Lapas Bojonegoro yang menjadi tersangka kasus penipuan melalui jejaring facebook (FB) ke kejaksaan.
Hanya saja, hingga sejauh ini polisi belum menemukan barang bukti berupa hand phone (HP) yang dipakai menipu dari dalam penjara. Hal ini penting, karena HP tersebut merupakan alat bukti tambahan menyusul dua alat bukti lain yang sudah dikirim penyidik ke kejaksaan.
Sulitnya menemukan alat bukti tambahan tersebut, lantaran HP tersebut milik tersangka sesama pesakitan yang saat ini sudah keluar dari penjara. Selama berbulan-bulan sebelumnya, tersangka melakukan penipuan dari dalam lapas dengan menggunakan HP tersebut melalui FB.
“Hp-nya tidak ada. Sebab dari keterangan tersangka ponselitu dipinjam dari temannya yang saat ini sudah keluar dari Lapas Bojonegoro,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Senin (08/03/2015) sia.
Kedua terpidana yang menjadi tersangka adalah Masgandi (34) warga Desa Gununganyar Kecamatan Soko dan Aris Prasetyo (20) warga Desa Sekaran Kecamatan Jatirogo. Mereka dijemput dari Lapas Bojonegoro medio Februari lalu.
Keduanya menyusul tersangka sebelumnya yang telah dulu dilimpahkan yakni Sumali (40) Warga Desa Sekaran Kecamatan Jatirogo yang juga orang tua tersangka Aris. Sumali berperan mengambil uang hasil kiriman korban di rekening bank. Kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu Kepala LP Kelas Bojonegoro, Basyir Ramlan, yang berusaha dihubungi melalui ponselnya terkait kejadian penipuan dari dalam lapas yang dipimpinya tidak diangkat. Begitu juga konfirmasi yang dikirim seputartuban.com melalui pesan singkat berulang kali tidak mendapat jawaban.
Penipuan ini sendiri terungkap setelah korban Refva Wulan (27), warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, merasa ditipu oleh pelaku yang saat itu berkenalan melalui FB. Dalam perkenalan itu tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Riau. Kemudian keduanya menjalin hubungan jarak jauh.
Selanjutnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih akan dipakai untuk mengurusi kepindahan tugasnya dari Riau ke Jawa Timur. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 10 juta. MUHLISHIN