Polemik Desa Tahulu, Komisi A Turun Tangan Hingga Akan Diperiksa Inspektorat

seputartuban.com, MERAKURAK – Pengelolaan Pemerintah Desa Tahulu belakangan ini menuai protes masyarakat setempat. Hingga akhirnya perwakilan warga mengirimkan surat ke Komisi A DPRD Tuban untuk turun tangan membantu. Terkait dugaan kurang terbukannya pengelolaan dana di desa.
Surat warga tersebut mendapatkan tanggapan, Jumat (16/8/2019) Komisi A DPRD Tuban turun tangan. Menggelar dengar pendapat di Kecamatan Merakurak bersama Forkopimka, pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.

POLEMIK : Suasana dengar pendapat saat di Kecamatan Merakurak

Dalam pertemuan itu dibahas terkait keluhan masyarakat atas keterbukaan yang lemah. Kualitas bangunan infrastruktur buruk hingga lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses penganggaran dan pengawasan di desa.
“Karena ditahun anggaran 2017-2018 dianggap transparansinya yang kurang. Indikatornya masalah papan pengerjaan papan proyek yang tidak ada.” Kata Ketua Komisi A Agung Supriyanto kepada seputartuban.com usai acara.

Untuk menindaklanjuti adanya keluhan warga bahwa kualitas bangunan yang dianggap buruk, pihak Komisi A akan melibatkan Inspektorat Kabupaten Tuban untuk melakukan pemeriksaan lapangan. “Nanti kita meminta dari pihak inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan di Desa Tahulu,” imbuhnya.
Masih Ketua Komisi A, Agung yang terpilih menjadi anggota DPRD Jatim itu menambahkan bahwa keterbukaan publik dalam mengelola anggaran di desa sangat penting. Karena hal itu merupakan amanat perundangan dan sesuai program pemerintah agar tepat sasaran. “Tokoh – tokoh yang berada didesa tahulu agar bisa dilibatkan dalam proses perencanaan, dan pelaksanaan dari APBDes itu,” harapnya.
Sementara itu, Camat Merakurak, Agung Tri Wibowo menjelaskan Kades yang sudah dilantik, dalam waktu 3 bulan hari membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun berikutnya. Dengan melibatkan keterwakilan RT, dusun, masyarakat dalam program desa.
Kemudian tiap tahunnya, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) disesuaikan dengan RPJMDes. Jika ada perubahan program dapat dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa).
“Untuk semua kepala desa yang sudah dilantik, agar semua masyarakat tahu. Dimasing- masing desa semuanya wajib untuk dipasang transparansi APBDes dalam bentuk banner maupun dalam website desa,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email