PKL dan Aktivis Mahasiswa Mengadu, DPRD Akan Panggil Satpol PP

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL)  alun-alun Kabupaten Tuban didampingi sejumlah Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kamis (27/09/2012) mendatangi DPRD Tuban untuk mengadu soal rencana penggusuran yang akan dilakukan Satpol PP Kabupaten Tuban.

Pasalnya para PKL ini diberi Surat Peringatan (SP) dari Satpol PP Kab. Tuban yang berisi untuk segera meninggalkan lokasi jualanya paling lambat 6 hari setelah SP diterbitkan. Karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Dalam SP itu disebutkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2002, junto Perda No 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban. Serta Perda No 14 Tahun 14 tahun 2002 tentang pengaturan PKL. Para pencari rejeki di alun-alun ini dianggap telah melakukan kegiatan usaha/ berjualan di badan jalan dan diatas trotoar (fasilitas umum). Sehingga hal ini telah melanggar Perda dan harus ditertibkan.

Dalam  dengar  pendapat ini (hearing) Koordinator Aksi, Mohammad Arifin, mengatakan bahwa, dengan keluarnya SP dari institusi penegak perda ini pihaknya merasa sangat keberatan. Karena sangat tidak berpihak pada PKL yang sudah berjualan untuk menafkahi keluarga. Dan dirinya memegang janji Bupati terpilih yang telah kontrak politik dengan PKL tidak akan digusur.

“Namun apa yang progres Bupati terpilih Hudanoor yaitu membenahi Alun-Alun menjadi pasar rakyat. Kami juga meminta kepada anggota dewan agar lebih memihak pada PKL. Karena kami menuntut apa yang menjadi kontrak politik dengan Bupati terpilih,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Kristiawan saat menerima massa mengatakn pihaknya akan memberikan mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak terkait dengan kasus ini. Dan berharap Pemkab Tuban tidak hanya menggusur PKL tetapi juga memberikan solusi nasib jualan mereka.

“akan kami pertemukan dengan pihak terkait. Dan kami berharap Pemkab tidak hanya menggusur saja. Namun juga memberikan solusi yang baik. Dan Satpol PP harus tegas kalau satunya diminta pindah, yang lain jangan dibiarkan saja, dan harus kita perhatikan serius masyarakat kita,”  ungkap politisi muda Partai Golkar ini.

Disoal Perda yang melarang PKL jualan ini, Ketua DPRD yang akrab dipanggil Mas Kris ini mengatakan seharusnya Pemkab tetap bersikap tegas dan memberikan solusi. Meski beberapa usaha lainya, harus tetap dilakukan, termasuk meninjau kembali Perda.”ya Pemkab seharusnya tetap menjalankan Perda yang sudah ada harus ditegakkan sambil memberikan solusi sambil menunggu revisi perda atau langkah lainya,” tegas Ketua DPRD Tuban ini.

Hadir pula dalam Hearing ini, Wakil Ketua DPRD Tuban (Sa’dun Na’im), Ketua Fraksi PDI Perjuangan (Karjo).

Foto : Suasana Hearing antara PKL dan Aktivis GMNI di DPRD Tuban

Print Friendly, PDF & Email