Pilkada Tuban 2024, Golkar Sepakat Mas Lindra Kembali Maju

seputartuban.com, TUBAN – Ketua  DPD Partai Golkar Tuban sekaligus Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dipastikan akan kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban Jawa Timur Tahun 2024. Kepastian itu diputuskan dan disepakati bersama dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Audit Organisasi DPD Partai Golkar Tuban di Hotel Mustika pada Sabtu (25/2/2023).

“Iya benar. Kita mengusung Mas Lindra (Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky) untuk maju lagi di 2024 (Pilkada Tuban),” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Tuban Suratmin ketika dikonfirmasi seputartuban.com, pada Senin (27/2/2023). Hanya saja, siapa yang akan mendampingi putra Bupati Tuban Periode 2001-2011 Haeny Relawati Rini Widyastuti, ini masih menjadi tanda tanya. “Itu (Calon Wakilnya) diserahkan ke Mas Ketua (Ketua DPD Partai Golkar Tuban Aditya Halindra Faridzky),” jawab singkat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuban ini.

Rapimda dan Audit Organisasi DPD Partai Golkar Tuban cukup istimewa. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M. Sarmuji didampingi jajaran pengurus hadir secara langsung. Begitu juga anggota DPR RI sekaligus Bupati Tuban Periode 2001-2011 Haeny Relawati Rini Widyastuti. Kesolidan partai pemenang pilkada Tuban 2020 ini juga dihadiri pengurus pleno DPD Golkar Tuban, Dewan Pertimbangan Partai Golkar Tuban, Hasta Karya yang mendirikan dan didirikan Golkar, Ketua dan sekretaris Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Tuban, Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) dan KPPG (Kesatuan Perempuan Partai Golkar) Kecamatan se-Kabupaten Tuban, Ketua Pimdes dan Pimpinan Kelurahan se-Kabupaten Tuban.

Sebagaimana diketahui, Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky-Wabup Riyadi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020 dimungkinkan tidak sampai genap lima tahun menjalankan roda pemerintahan Bumi Ronggolawe. Pasalnya, Kabupaten Tuban dipastikan mengikuti pemungutan suara serentak nasional pada November 2024.

Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 201 ayat 7 berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Dan ayat 8 berbunyi Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  dilaksanakan pada bulan November 2024. ami