TUBAN
seputartuban.com–Episode harmonis antara Perhutani dengan pesanggem, sebutan untuk petani hutan, berakhir sudah. Petani pun kehilangan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Ini setelah Perhutani KPH Tuban mengeluarkan keputusan yang isinya menutup seluruh lahan pertanian melarang di bawah tegakan dalam kawasan hutan yang selama ini digarap warga.
Perhutani mengklaim, alasan penutupan lahan tersebut lantaran pesanggem nyata-nyata telah melanggar perjanjian yang telah menjadi kesepakatan bersama. Warga dianggap tidak merespon dan bahkan ada kecenderungan telah melakukan “sabotase” terhadap program Perhutani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Perhutani KPH Tuban, Sueb, menjelaskan dalam kesepakatan itu disebutkan warga diizinkan memanfaatkan lahan di bawah tegakan milik Perhutani untuk pertanian, tapi tentu saja bukan tanpa syarat.
Yakni, setiap pesanggem punya kewajiban menjaga serta memelihara semua tanaman milik Perhutani, baik itu pepohonan kayu hutan konvensional maupun tanaman baru hasil program reboisasi dan lainnya yang dilakukan Perhutani.
“Tapi fakta di lapangan dari serangkaian proses penghijaun yang kami lakukan pada tiap tahunnya ternyata belum menunjukkan hasil yang signifikan. Bahkan tanaman yang kami tanam itu terkesan ada unsur kesengajaan oleh masyarakat agar tanaman kami tidak tumbuh,” tutur Sueb kepada seputartuban.com, Rabu (28/01/2015) siang.
Menurut dia, sejatinya kontradiktif dengan aspek sosial yang menegaskan masyarakat adalah mitra dan garda depan Perhutani untuk mengmebalikan hutan yang hilang.
Hanya sayangnya, sambung Sueb, komitmen tersebut tidak disambut dengan baik oleh masyarakat. Pesanggem dituding belum memberi dampak positif karena lebih memprioritaskan tanamannya sendiri daripada tanaman milik Perhutani.
“Intinya penutupan lahan tersebut dikarenakan kurangnya kepedulian masyarakat pengguna lahan terhadap tanaman milik Perhutani,” tegas Sueb.
Dia menuturkan, selain “menggusur” lahan pertanian di bawah tegakan Perhutani juga memutus
perpanjangan kontrak izin penanaman dengan sistem bagi hasil.
“Sementara ini kita baru melakukan pendataan dan sosialiasi ke lapangan terkait larangan tersebut,” katanya ketika ditanya soal kapan waktu pastinya mengeksekusi kebijakan yang “menyakiti” petani ini.
Sejumlah wilayah yang kini sedang dilakukan pendataan di antaranya meliputi BKPH Kerek (Kecamatan Kerek, Jenu, Tambakboyo, Montong dan Merakurak). BKPH Merakurak (Kecamatan Merakurak, Montong, Rengel, Grabagan dan Semanding). BKPH Plumpang (Kecamatan Rengel dan Semanding). BKPH Sundulan (Kecamatan Semanding, Widang, Palang dan Brondong).
Dia mengatakan, berdasar hasil rapat administratur Perhutani KPH Tuban 20 Januari lalu, terkait dengan garapan yang terus menerus akan diberlakukan tutup kontrak. Sejauh ini sudah dilakukan pendatan pemilik masing masing petak pada tiap-tiap RPH dengan meninta foto copy identitas penggarap.
Sueb menyebutkan, normalnya perjanjian tersebut berkisar dua setengah tahun. Adapun perpanjangan kontrak hanya ditambahkan setahun berikutnya di atas materai dan diketahui oleh muspika yakni koramil dan polsek setempat. Sedangkan luasan lahan adalah 10 hektar untuk 40 pemegang kontrak. ARIF AHMAD AKBAR