Penggunaan Tanah Kas Desa Wajib Transparan, Jangan Untuk Pribadi, Bagaimana Di Desamu ?

seputartuban.com, TUBAN – Tanah Kas desa (TKD), merupakan tanah milik desa yang harus dikelola secara transparan dan  hasilnya kembali untuk kepentingan masyarakat desa, serta bukan untuk kepentingan individu. Atau sebagai lahan garap cuma-cuma untuk menambah kekayaan pribadi. Karena merupakan aset pemerintah yang pengelolaanya harus patuh terhadap aturan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menegaskan pentingnya pengelolaan TKD secara transparan. Menurutnya, meski regulasi TKD diatur oleh masing-masing desa, prinsip keterbukaan tetap harus dijunjung tinggi.

“Regulasinya itu tergantung desanya masing-masing, yang jelas harus transparan. Baik dalam penggunaan maupun penyewaan,” ujar Sugeng.kamis (18/9/2025).

Sugeng menambahkan, TKD bukanlah milik kepala desa, melainkan aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemanfaatannya bisa diarahkan untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat finansial bagi desa.

“TKD boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, misalnya dibangun tempat kos atau ruko yang hasil sewanya masuk ke kas desa. Atau juga bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum,” jelasnya.

Selain itu,Sugeng menekankan bahwa TKD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Boleh didirikan bangunan, selama itu untuk kepentingan bersama. Tetapi tidak diperbolehkan dibangun untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dengan pengelolaan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan bersama, TKD diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RHOFIK SUSYANTO