TUBAN
seputartuban.com – Penggunaan dana desa banyak persoalan dan dinamika dilapangan hingga kini belum berakhir. Meski sudah memasuki tahun anggaran baru, dana dari pemerintah pusat ini belum dapat digunakan, karena belum memiliki dasar hukum yang terkait penggunaan dan pelaporanya.
Hingga saat ini Pemkab Tuban belum dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Karena pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penggunaan dan pelaporan dana desa tersebut.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan hingga saat ini Pemkab Tuban belum menerima Permen. Namun Perbup terkait alokasi dan penyaluran dana desa sudah ditanda tangani Bupati. Meski demikian bukan berarti dana desa dapat langsung digunakan. Karena terkait penggunaan dan laporan belum ada regulasinya.
“Perbup penyalurannya sudah ada. Kita masih menunggu Permen untuk penggunaan dan pelaporannya,” ungkap Plt Sekda yang juga Kepala Bappeda Pemkab Tuban ini.
Meski demikian, Pemkab Tuban mengharap agar Pemerintah Desa segera melaporkan kebutuhan operasional desa dan gaji perangkat agar dapat diproses keuanganya. Karena keduanya dapat ditindaklanjuti terlebih dahulu.
Jika hingga Pebruari Permen belum ada, Pemkab Tuban akan menerbitkan Perbup tentang penggunaan dan pelaporan dana desa dengan dasar UU Desa nomor 6 tahun 2014. “Kita akan memakai dasar undang-undang desa bila permennya belum ada. Bila permen-nya sudah terbit baru akan kita lakukan revisi,” sambungnya.
Budi Wiyana juga berpesan agar Pemdes berhati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des). Dengan melibatkan kompenan masyarakat dalam penyusunanya. Sehingga peran aktif warga dapat terwujud dalam proses pembangunan desa dengan memberikan usulan maupun pengawasan.
“Kita akan terus melakukan pembinaan terhadap desa, dan desa juga bisa mengangkat staf ahli untuk mendukung pelaksanaan dana desa itu sesuai dengan kemampuan keuangannya masing-masing,” pesan Plt. Sekda Tuban. MUHLISHIN