TUBAN
seputartuban.com – 6 pemuda terlibat perkelahian hingga menusuk 2 orang pemuda lainnya. Di Gg. Sadar, Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Sabtu (18/01/2014) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari 6 pemuda pelaku perkelahian tersebut 4 diantaranya berhasil ditangkap pihak kepolisian di Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, Senin (20/1/2014). Yakni Zainul Arifin (20), Agus Susanto (19), seorang pelajar SMK Swasta di Kabupaten Tuban. AP (16) dan Kc (16), semuanya warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Sedangkan 2 lainnya masih melarikan diri yaitu Guto (21) warga Kelurahan Sidomulyo dan Toni (19), warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kejadian ini bermula saat, ke 6 pemuda tersebut melintas disebuah gang dekat lokasi kejadian. Selanjutnya melihat 2 pemuda yakni Nf (18), dan AL (16) keduanya warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban sedang duduk didepan gang tersebut.
Tiba-tiba, 6 pemuda tersebut mendekati keduanya dan langsung mengeroyoknya. Pertikaian antara kedua kelompok pemuda tak terelakkan. Tidak lama, kedua kubu berhasil dilerai oleh warga sekitar yang melihatnya.
Tidak berselang lama, 6 pemuda kembali mendatangi kedua pemuda tersebut. Perkelahian kembali terjadi. Terduga pelaku bernama Zainul Arifin yang membawa senjata tajam berhasil menusuk korban bernama Nofianto, pada perut bagian kanan. Korban juga mengalami luka memar pada punggung, leher dan belakang kepalanya. Diduga dilakukan oleh terduga pelaku bernama AS.
Selain itu, terduga pelaku Zainul yang kesehariannya seorang pengamen ini juga menusuk korban bernama, Agus Lukianto. Terbukti dari luka tusuk dilengan kanannya. Adapun untuk terduga lainnya, ikut memukuli dan menendang korban. Akibatnya, kedua mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD dr. Koesma.
Kapolsek Tuban, AKP Basir saat dikonfirmasi melalui ponselnya , Selasa (21/01/2014) mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara modus perkelahian karena ada dendam antara terduga pelaku Zainul dan korban Nofianto. Mengapa sampai terjadi dendam, masih didalami.
“Karena dendam dan sakit hati saja katanya. Namun kita akan tetap lanjutkan pemeriksaan. Pelaku kita tangkap di Terminal Gresik. Barang bukti yang kita sita, sebongkah batu kumbung, baju korban berlumuran darah berlubang bekas sobek benda tajam. Untuk sajam telah dibuang di pantai Boom,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal 2, Satreskrim Polres Tuban dan anggota Polsek Kota berkoordinasi dengan Polres Gresik. Diketahuinya, pelarian terduga pelaku dari beberapa keterangan tetangga, temannya.
“Kita tangkap, hasil keterangan saksi dan lainnya. Yang DPO dalam pengembangan, tetap akan ditangkap. Pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, ” tegasnya. (han)