Pengawasan Distribusi Pupuk Lemah, Petani Jadi Korban

TUBAN

seputartuban.com – Jika Dinas Pertanian beralasan pupuk subsidi di kios resmi sedang kosong karena jatah kuota subsidi 2014 belum didistribusikan. Namun kenyataan dilapangan, meski kios resmi selama beberapa pekan terakhir kehabisan stok, tetapi para penjual illegal secara bebas dan terang-terangan menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Nampaknya tidak ada yang ditindak sesuai aturan yang berlaku, sistem distribusi tertutup barang bersubsidi.

Aktivitas pekerja di gudang stok pupuk
Aktivitas pekerja di gudang stok pupuk

Pembina Kelompok Tani Maju Tani, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Wakhid Hasyim, Minggu (12/01/2014) mengatakan sejak sebulan lalu petani di kelompok taninya tidak bisa membeli pupuk. Karena kios resmi pengecer tidak dapat jatah dari distributor. Alasan dari distributor jatah 2013 sudah habis, padahal sejak awal Desember petani Mentoro belum membutukan pupuk, karena belum tanam. “Kalau kita belum beli katanya kok sudah habis, lalu jatah kita dikemanakan ?,” tanya Wakhid.

Anggota Pos Penyuluh Desa (Posluhdes) ini juga menambahkan, meski kios resmi tidak dapat jatah pupuk. Namun beberapa orang yang tidak kios resmi memiliki pupuk melimpah dan menjual diatas HET. Karena kebutuhan memupuk sangat mendesak, petani terpaksa harus membelinya. “Ini sudah saatnya memupuk, kalau tidak dipupuk, hasil panenya bisa menurun. Kios resmi tidak punya pupuk, tapi kenapa mereka (penjual ilegal) punya pupuk. Dari mana dapat pupuknya ?,” ungkapnya.

Dijelaskan menurut kios resmi yang didesak petani menyalahkan distributor. Sedangkan kondisi beredarnya pupuk diluar kios resmi ini bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyimpangan barang bersubsidi.

“Intinya kios pengecer resmi menyalahkan distributor fimaco, dan juga menurut saya banyaknya peredaran pupuk bersubsidi di kios pengecer ilegal yang harganya mencapai Rp. 130 ribu menandakan lemahnya  pengawasan oleh Pemkab (sesuai amanah Permentan) dan lemahnya penegakan hukum (law inforcement),” pungkanya. (min)

Print Friendly, PDF & Email