Penanganan Covid-19 Yang “Menggegerkan” Desa

seputartuban.com, TUBAN – Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) membuat jajaran pemerintah pusat sampai desa berjibaku. Karena di masing-masing tingkatan dibentuk Gugus Tugas untuk bertugas diwilayah dan levelnya masing-masing.

Pemerintahan Desa melakukan banyak hal. Hasil penelusuran seputartuban.com menyebutkan sejumlah hal masih menjadi persoalan pada pelaksanaan ini. Diantaranya adalah sejumlah Badan Permusyawaratan Desa mengaku tidak dklibatkan. Baik dalam penyusunan personalia Gugus Tugas COVID-19 maupun merumuskan kegiatan didalamnya.

Meski seharusnya posisi Ketua BPD menjadi Wakil Ketua Gugus Tugas, namun sejumlah ketua disejumlah desa berbeda wilayah mengaku tidak tahu. Tidak pernah diajak rapat pembentukan gugus tugas, rapat penyusunan program maupun kegiatan.

ilustrasi uang

Padahal pada level desa banyak kegiatan yang dilakukan serta didanai dari Dana Desa (DD). Diantaranya pembuatan ruang isolasi, penyemprotan disinfektan, pemasangan himbauan dan lainnya. Bahkan ada deaa yang membagikan tempat cuci tangan kepada warganya menggunakan bak bekas.

Belum lagi adanya Peraturan Menteri Desa PDTT yang memasukkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). Warga yang masuk kategori syarat penerima bantuan, akan diberikan uang Rp. 600 ribu terhitung selama 3 bulan.

Pembina Asosiasi BPD Kabupaten Tuban, Mifathil Huda saat ditanya temuan adanya sejumlah BPD tidak dilibatkan sesuai ketentuan, ia menegaskan agar Bupati Tuban bersikap tegas kepada bawahannya. “Bupati harus menengur Dispemas. Hal tersebut akibat Kinerja Dispemas dalam pembinaan kepada desa yang lemah,” tegasnya.

Soal penganggaran seharusnya Pemerintah Desa dan BPD membahas bersama. Jika APB Desa dilakukan perubahan karena belum menganggarkan belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19. “Bisa sudah dialokasikan dan kurang bisa dilakukan pergeseran dengan melalui Perkades tentang penjabaran APB Desa dari SILPA tahun sebelumnya dengan menyampaikan pergeseran tersebut kepada BPD,” jelasnya.

Pria yang juga Koordinator Bidang Anggaran, FITRA Jatim itu mengungkapkan jika masyarakat harus ikut mengawasi Dana Desa. “Secara umum masyarakat harus mengawasi, dan secara khusus tanggung jawab itu melekat kepada BPD. Setelah anggaran dilaksanakan dan setelah pandemi ini berakhir, kepala desa harus mempertanggungjawabkan kepada BPD dan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Kabupaten Tuban, Nurjanah menegaskan penganggaran tidak perlu dibahas dengan BPD. Karena hanya melakukan realokasi anggaran. “Realokasi anggaran diterapkan dengan Perrkades bukan Perdes. Jadi tidak melibatkan BPD,” tegasnya.

Kemudian terkait sejumlah temuan seputartuban.com itu, menjadi wewenang pengawas wilayah yakni camat masing-masing. “Pengawasan anggaran ada pada camat. Pengawasan anggaran melekat pada camat termasuk ketika pengajuan anggaran harus melalui camat,” katanya.

Secara tidak langsung Nurjanah juga mengamini adanya BPD yang tidak dilibatkan dalam Gugus Tugas. Namun dia menegaskan seharusnya BPD lebih proaktif dengan pemerintah desa. “Gugus gugas mestinya melibatkan BPD, tapi aplikasinya kadang berbeda. BPD diupayakan aktif koordinasi dengan desa,” pungkasnya. NAL

Print Friendly, PDF & Email