Penambang Pasir Bojonegoro Mengancam Keselamatan Warga Tuban

SOKO

DIBIARKAN MENGANCAM : Inilah aktivitas tambang pasir sungai bengawan solo di Bojonegoro yang mengancam keselamatan warga Tuban
DIBIARKAN MENGANCAM : Inilah aktivitas tambang pasir sungai bengawan solo di Bojonegoro yang mengancam keselamatan warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kab. Tuban

seputartuban.com – Aktivitas penambangan pasir sungai Bengawan Solo, kawasan Dusun Songapan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro dikeluhkan warga Tuban. Karena dampak aktivitas tambang ini membuat longsor di kawasan Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Aktivitas penambangan ini dilakukan warga Kabupaten Bojonegoro, namun proses pengambilan pasir hingga melebihi tengah sungai bahkan lebih dekat dengan kawasan Tuban. Alhasil berakibat tebing sungai sisi utara menjadi mudah longsor. Jika musim hujan tiba dan debit air sungai bertambah, sangat mudah longsor. Hal ini membuat warga resah, karena mengancam keselamatan jiwa mereka.

Kepala Desa Kendalrejo, Muhamad Syihabbudin, kondisi makin parah karena lokasi tebing yang rawan longsor hanya berjarak 2 meter dari rumah warga. Kondisi ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2013, namun belum ada tindakan petugas hingga saat ini.

“Kami sudah berupaya menanggapi aduan masyarakat terkait permasalahan tersebut dengan melapor  ke Kecamatan. Namun Pemkab ketika ada kesempatan bertemu dalam satu ruangan, katanya tentang permasalah ini akan masih dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Kades, Pemkab dinilai lemah dalam melindungi warganya dan penegarakan aturan. Bahkan pihak Kecamatan juga dinilai tidak dapat bertindak tegas untuk memperjuangkan aspirasi warga ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto mengaku pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro. Meski wilayah Tuban terdampak aktivitas penambangan ini, namun wilayah penegakan hukum aktivitas penambanganya dimiliki Pemkab Bojonegoro.

“Kami belum berani bertindak untuk menanggapi keluhan masyarakat ini. Kami masih harus mengkoordinasikan dengan pihak Pemerinttah Kabupaten Bojonegoro. Karena untuk wilayah teoritisnya adalah wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya, Minggu (26/10/2014).  ARIF AHMAD AKBAR

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses