Pemilik Pabrik Arak Dapat Dipenjarakan Pemkab

SEMANDING

seputartuban.com – Sebanyak 20 lokasi pembuatan bio etanol atau arak yang ada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban di segel oleh Satpol PP, Pemkab Tuban, Selasa (24/09/2013).

penutupan arak
DITUTUP : Proses penyeegelan yang dilakuka Sat Pol PP Pemkab Tuban

Semua lokasi tersebut disegel merupakan tempat pmbuatan arak yang dianggap oleh penegak perda itu menyalahI aturan. Yakni melanggar Perda No. 5 Tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selain itu, pihak Satpol PP juga memiliki landasan  surat perintah penyegelan dengan Nomor 301/721/ 414.110/2013 tentang peringatan 3 dan penyegelan alat produksi minuman beralkohol. Sebagai tindak lanjut belum dibongkarnya peralatan pembuatan arak, yang sebelumnya sudah memperoleh peringatan ke 2.

Dalam isi surat tersebut menunjukkan bahwa dalam jangka waktu 3 hari setelah penyegelan, maka pemilik usaha home industri itu harus memindahkan dan tidak mempergunakan peralatan produksi arak. Apabila hal tersebut tetap tidak diindahkan maka pemilik usaha terancam pasal 232 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasatpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya dalam menjalankan proses penyegelan sudah sesuai aturan. Selain itu, sebelumnya juga sudah menjalan beberapa prosedur preventif dan sosialisasi.

Dalam penyegelan kali ini, pihaknya membacakan seluruh aturan dan tata cara penyegelan. Sehingga pemilik warung mengetahui aturan penyegelan. Saat mendatangi lokasi, pihaknya banyak mendapati tempat usaha yang sengaja ditutup pemiliknya. Sehingga sebelum penyegelan, petugas harus ada yang membuka paksa pintu pabrik dan mengintai untuk memanggil pemiliknya.

“Direncanakan kedepan kita akan menyegel sisa dari lokasi pembuat arak, itu sasarannya. Tadi di Desa Tegalagung dan Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email