TUBAN
seputartuban.com – Salah satu syarat dalam pencairan tahap kedua Alokasi Dana Desa (ADD), Pemerintah Desa (Pemdes) harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Agar Pemdes akan lebih serius dalam memungut pajak tersebut.
Kepala Bapemas Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, pelunasan PBB menjadi syarat pencairan ADD tahap kedua. Sehingga selama PBB belum lunas, maka konsekuensinya dana pembangunan desa tersebut belum bisa dicairkan. “Syarat tersebut merupakan konsekuensi logis, karena sebagian (sumber dari) ADD juga berasal dari bagi hasil pajak,” katanya Jumat (15/7/2016).
Bahwa syarat tersebut sebenarnya sudah diterapkan lama, namun untuk tahun ini akan dipertegas. Harapannya agar Pemdes serius dalam memungut pajak, karena pajak adalah salah satu sumber dana tersebut. “Dengan ketegasan tersebut Pemdes bisa lebih cepat untuk memungut PBB,” harapnya.
Dia menjelaskan, sedangkan pada pencairan tahap pertama syarat yang sudah disampaikan Pemdes yakni mengajukan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Rancangan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes) dan laporan pelaksanaan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya. “Sehingga untuk pencairan tahap kedua pemdes tinggal melampirkan LPJ tahap pertama,” tutupnya.
Diketahui, ADD Kabupaten Tuban tahun 2016 sebesar Rp. 114.436.147.300. Dana yang berasal dari APBD tersebut diperuntukkan untuk membiayai kegiatan Desa, penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa serta perangkatnya, operasional Pemdes, tunjangan dan operasional BPD, LPMD, Karang Taruna, Posyandu dan PKK, serta operasional Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). USUL PUJIONO
