Pelaku Video Mesum Bersetubuh 11 Kali, Diantaranya Sambil Dipangku

TUBAN

Terlanjur Cinta : Tersangka persetubuhan saat di Mapolres Tuban
Terlanjur Cinta : Tersangka persetuhan saat di Mapolres Tuban

seputartuban.com – Adi Joko Hartono (22), warga Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditahan Polisi karena menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, MVS (14). Yakni pelaku video mesum Jatirogo yang menghebohkan.

Dia sudah mengenal MVS sejak setahun lalu saat siswi tersebut kelas VII. Awalnya, MVS termakan bujuk rayu oleh tersangka. Dengan diajak untuk bersetubuh dan berjanji apabila hamil akan bertanggung jawab. Hubungan intim keduanya pertama kali dilakukan dirulah tersangka. Terulang untuk ke 3, 4, 5,7, 9,10 dan ke 11 kalinya. Sedangkan saat berhubungan ke 3, 5 dan 8 dilakukan di rumah korban.

Kisah asusila Di rumah korban berawal saat terduga pelaku mendatangi rumah pacarnya itu. Keduanya duduk dan berbincang di teras rumah. Keadaan sepi, ditambah lampu teras redup, membuat syahwatnya membara hingga bersetubuh dengan leluasa. Adi yang bekerja sebagai penjaga warnet ini mengaku pertama kali menyetubuhi kekasihnya dengan posisi sambil duduk dan dipangku.

Tersangka saat ditemui ruang UPPA Sat Reskrim Polres Tuban, Senin (28/4/2014) juga membenarkan terkait rekaman video itu dilakukan di rumahnya. Sudah 3 kali dirinya memeragakan persetubuhan itu di kamarnya dan yang ke 11 kalinya direkam menggunakan ponselnya. “Jaga warnet, bapak tani. 11 kali, 3 kali di rumah saya, ” ujar Adi.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa tersangka merekam adegan mesum sebagai dokumentasi. “Untuk dokumentasi saja katanya. Korban sudah hamil 4 bulan, kasus ini mencuat dari laporan keluarga korban, ” jelas Wahyu.

Terkait siapa pelaku penyebaran, sampai saat ini pihaknya terus memburu pelakunya. Menurut Wahyu kasus ini masih sebatas kasus pencabulan. Ancaman yang dikenakan yakni Pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kasus ini masih sebatas pencabulan. Untuk penyebar video akan terancam Pasal 37 junto UU RI pasal 55, tentang pornogafi dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara. Kalau hasilnya video dibuat pada tanggal 22 Maret lalu (2014),” ungkapnya. HANAFI

Print Friendly, PDF & Email