Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Program Swasembada pangan dan daging yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Tuban nampaknya masih menemui kendala. Selain nampak kurangnya sosialisasi ke masyarakat juga persyaratan pengajuan pinjaman bagi sejumlah masyarakat dinilai menyulitkan.
Diantaranya adalah agunan berupa kepemilikan sertifikat hak milik untuk mengajukan bantuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) ini. Selain itu juga sebagian besar masyarakat Tuban tidak tahu keberadaan program pinjaman lunak ini.
Musta’in (42), 42, Warga Desa wadung, Kec Jenu, Kabupaten Tuban, kepada seputartuban.com, Minggu (7/10/2012) mengaku kesulitan dalam mengajukan bantuan KKPE dengan jenis usaha dan sektor ekonomi dalam penangkapan dan budidaya ikan.
Persyaratan yang harus dipenuhi berupa permohonan Kredit, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Copy Surat Nikah, Pas Foto, juga harus memiliki bukti kepemilikan berbentuk bersetifikat. “yang paling sulit itu terkadang memiliki buku anggunan kepemilikan bersetifikat ini. Karna yang ada di desa hanya buku pethok saja,mau disertifikatkan mahal, itupun kalau mendapat bantuan, “ ungkapnya.
Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Kabupaten Tuban, Basoeki, saat dikonfirmaasi terkait hal ini menjelaskan bahwa, persyaratan dalam bantuan KKPE memang sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu juga adanya kerjasama antara pihak Bank yang memberikan anggunan berupa uang, diharuskan mempunyai bukti kepemilikan anggunan bersertikat.
“memang itu persyaratannya, namun kami apabila ada yang mengajukan dan belum mempunyai bukti kepemilikan anggunan yang belum bersertifikat tetap akan dibantu. Dengan cara apabila sudah mendapat bantuan, oleh pihak Bank akan disertifikasi dengan potongan dari hasil laba, “ jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan Dana talangan dari Pemerintah Pusat untuk Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) dari pemerintah pusat sebesar Rp. 15 Milyar di Kabupaten Tuban hingga saat ini baru terserap Rp. 7,8 Milyar.