Penolakan Warga Gaji Mendekati Pabrik PT SI

KEREK

Semangat : Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, bahu membahu memasang spanduk penolakan PT Semen Indonesia disisi barat pabrik. Mereka akan terus menebar spanduk hingga ke seluruh Tuban dari dana patungan warga
Semangat : Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, bahu membahu memasang spanduk penolakan PT Semen Indonesia disisi barat pabrik. Mereka akan terus menebar spanduk hingga ke seluruh Tuban dari dana patungan warga

seputartuban.com – Puluhan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jumat (25/12/2015) pukul 14.00 WIB memasang spanduk penolakan aktivitas PT Semen Indonesia. Kegiatan itu rangkaian penolakan PT Semen Indonesia yang sebelumnya sudah dilakukan pemasangan spanduk penolakan dibeberapa lokasi.

Nampaknya semangat warga Gaji untuk mendapatkan haknya tidak pernah padam. Mereka terus patungan membuat spanduk penolakan segala aktivitas PT Semen Indonesia. Kali ini dipasang semakin dekat lokasi pabrik, yakni di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dipinggir jalan ruas jalan Kerek ke Pabrik dan dari arah Merakurak ke pabrik. Spanduk penolakan akan terus diperbanyak hingga mencakup keseluruh wilayah Tuban. Agar para pejabat Semen Indonesia dan pejabat Tuban tergugah hatinya untuk membela wong cilik.

Kalimat yang ditulis dalam dalam spanduk sebagai ungkapan kekesalan warga, kasus tanah sejak 2002 silam hingga saat ini tidak kunjung selesai. Baik sengketa dengan perusahaan maupun kasus hukum yang dilaporkan warga tidak ada perkembangan berarti.

Dua Arah : Ini spanduk penolakan warga yang dipasang disisi timur pabrik PT Semen Indonesia. Sehingga dari kedua arah terdapat spanduk serupa
Dua Arah : Ini spanduk penolakan warga yang dipasang disisi timur pabrik PT Semen Indonesia. Sehingga dari kedua arah terdapat spanduk serupa

“Kami terasing ditanah kami sendiri, tanah kami telah dirampas PT. Semen Indonesia. Kami menolak segala bentuk aktivitasnya, ini adalah kejahatan kemanusiaan, ketidakadilan yang harus dilawan, jangan biarkan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah,” begitu tulisan dalam spanduk.

Koordinator Warga, Abu Nasir mengatakan pemasangan spanduk ini wujud kegigihan warga untuk terus memperjuangkan nasibnya. Warga sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang sudah bertahun-tahun tidak segera menyelesaikan kasus tanah itu.

“Kita akan terus tambah banner penolakan ini. Kita lakukan bertahap dan target kita disemua wilayah Tuban ada. Saat ini mulai Desa hingga pertigaan jalan hingga pabrik ada 8 banner,” kata Abu Nasir usai memasang spanduk.

Dengan pemasangan spanduk ini, diharapkan para pekerja dan tamu Semen Indonesia yang datang dari kedua arah mengetahui kasus ini. Dibalik kemegahan perusahaan, terdapat warga yang menjadi korban karena tidak menjual tanahnya, namun sudah masuk dalam peta bidang perusahaan.

Karena sebelumnya ada proses jual beli dengan pihak lain, yang tidak memiliki hak atas tanah yang dijual tersebut. “Masyarakat Tuban harus tahu permasalahan yang kita hadapi, sehingga tidak ada lagi masyarakat kecil seperti kami menimpa hal yang sama,” pesan Abu Nasir.

Warga berjanji akan terus memperjuangkan untuk mendapatkan tanahnya lagi. “Kita akan patungan untuk membeli banner agar semua warga tahu dan mau mendukung kita meskipun melalui doa. Kita tetap berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas dan CSR PT. Semen Indonesia, Wahyu Darmawan menegaskan pihaknya telah bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan masalah tersebut. Namun karena sering berganti pimpinan, membuat proses penyelesaian lambat. Sebab pejabat yang baru butuh memahami permasalahan.

“Kita sungguh-sungguh dan berharap masalah ini cepat selesai, buktinya kita sudah membuat tim. Namun tim tersebut untuk menjalankan tugasnya harus mendapat persetujuan dari manajemen,” keluhnya.

Wahyu menambahkan bahwa sebenarnya perusahaan berharap agar permasalahan tersebut terselesaikan secara hukum. Sehingga ada dasar hukumnya dalam mengambil keputusan. Kasus ini juga sudah ditangani Polres Tuban, namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email