seputartuban.com, TUBAN – Sebanyak 29 tugu perguruan silat dari 90 tugu diminta oleh Pemkab Tuban dan aparat untuk segera dirobohkan. Hal ini sesuai dalam rapat sosialisasi, Selasa (01/08/2023) di ruang RH. Ronggolawe Pemkab Tuban. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Wakapolres Tuban. Dihadapan para Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) dan pengurus perguruan silat.
Kategori Tugu perguruan silat, yang akan dibongkar tersebut dikhususkan pada bangunan yang berdiri diatas milik negara atau fasilitas umum. “Dari hasil validasi tercatat ada 90 tugu pencak silat yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Tuban, rincianya 29 tugu berdiri di atas tanah negara / fasum, dan 61 tugu lainnya di atas lahan pribadi,’’ tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan pembongkaran tugu, yang tata letaknya berada ditempat fasilitas umum, dan tanah milik negara tersebut akan dilakukan secara mandiri oleh masing – masing perguruan. Sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati secara bersama – bersama.
“Pemkab bersama Forkopimka, akan melaksanakan monitoring dan evaluasi di seluruh wilayah yang terdapat tugu perguruan silat. Pembongkaran tugu silat di awal ini akan diprioritaskan pada tugu pencak silat yang berdiri di atas tanah negara atau fasum,’’ imbuhnya.
Ketua IPSI Kabupaten Tuban, Faisol Rozi mengatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mensukseskan hasil rapat Kordinasi tersebut. Pihaknya bakal menyegerakan melakukan pertemuan dengan jajaran IPSI dimasing – masing wilayah.
“Dalam waktu dekat, IPSI Tuban akan menerbitkan Surat Edaran terkait hasil rakor hari ini, agar ditindaklanjuti oleh seluruh pengurus IPSI di semua kecamatan. Kami instruksikan IPSI kecamatan supaya menjadi koordinator dalam kegiatan pembongkaranya, untuk menjaga kondusivitas, persatuan serta ketertiban masyarakat sekitar,” ungkapnya. ARIF AHMAD AKBAR/Nal