TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa Bendolateng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban digugat pasangan suami istri (Pasutri) yang maju sebagai calon Kades. Karena saat tahapan pendaftaran masih berlangsung, seluruh panitia Pilkades mengundurkan diri.
Berdasarkan data di Pengadilan Negeri Tuban (PN), Rabu (26/06/2013) menyebutkan gugatan ini sudah terdaftar dengan nomor 27/PDT.G/2013. Dengan penggugat Suryanto (34) dan istrinya Suwiti Ningrum (28). Keduanya warga Desa Bendolateng, Rt. 02 Rw. 03, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Dalam materi gugatan yang terdaftar, 7 orang panitia Pilkades digugat seluruhnya. Karena mengundurkan diri saat proses pendaftaran berlangsung. Awalnya pendaftaran Pilkades dibuka pada 22 Mei sampai 11 Juni 2013. Kemudian penggugat 1, Suryanto yang juga Mantan Kades mendaftarkan diri pada 26 mei 2013 dan dinyatakan diterima oleh panitia.
Disusul pada 4 Juni 2013, penggugat 2, Suwiti yang juga istri Mantan Kades tersebut mendaftarkan diri pada 4 Juni 2013. Namun karena berkas seluruhnya dilengkapi pada 11 Juni 2013. Dan pada saat melengkapi pendaftaran tersebut, seluruh panitia mengundurkan diri. Sehingga keduanya merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.
Dalam materi gugatanya, kuasa hukum kedua penggugat, Sapto Joko Nugroho menyebutkan klienya menggugat para tergugat atas kerugian materiil yang diderita pasutri Calon Kades ini sebesar Rp. 500 juta. Sedangkan kerugiaan imateriil akibat lenyapnya ketentraman dan rusaknya citra sebesar Rp. 100 juta. Dan uang paksa jika tidak lali melaksanakan keputusan sebesar Rp. 2 juta per-hari.
Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Minanoer Rachman saat dikonfirmasi menjelaskan suda ditunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. “sidang pertamanya pada 3 Juli mendatang,” jelasnya.
Terpisah, Camat Kenduruan, Agus Wijaya saat dikonfirmasi tidak mempersoalkan langkah yang ditempuh Pasutri Calon Kades ini. Namun dirinya menjelaskan bahwa mundurnya panitia Pilkades disebabkan sejumlah faktor.
Diantaranya karena tidak konsistenya petunjuk dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Pemkab Tuban kepada Panitia Pilkades. Awalnya panitia meminta petunjuk terkait syarat pendaftaran Pilkades salah satu calon diluar kedua penggugat, yang menggunakan surat keterangan ijazah (tidak ijazah asli).
Hasil konsultasinya diperbolehkan. Namun menjelang penutupan, panitia mendapatkan surat bahwa calon kades harus menggunakan ijazah asli saat mendaftar.
“kalau sejak awal Bappemas dan KB konsisten saya kira Panitia desa tidak bingung. Selain itu mereka juga mendapatkan ancaman keselamatan jiwanya. Saya sebagai fasilitator sebenarnya sudah menyarankan agar tidak mundur semuanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat menegaskan saat ini sudah terbentuk Panitia Pilkades baru. “sekarang sudah terbentuk, setelah BPD baru dilantik itu wewenangnya BPD untuk membentuk panitia baru,” tegasnya. (nal)