Pandemi Covid -19 Tidak Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Ditengah  pandemi Covid -19 sangat berdampak pada sektor ekonomi nasional. Namun hal itu tak berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban khususnya pendapatan pajak daerah.

Adapun pendapatan daerah ada beberapa komponen, yang terdiri dari  pendapatan asli daerah, dana perimbangan, kemudian ada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan lain-lain itu  didalamnya antara lain,  hibah, bagi hasil provinsi, dana otonomi khusus ada bantuan dari Provinsi.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak daerah lainnya dan Dana Perimbangan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Kabupaten Tuban, Samsul Syamsul Arifin, Senin (19/4/2021) menjelaskan PAD meliputi beberapa sector.

“Kemudian kalau kita fokus pendapatan asli daerah itu ada lagi 4 komponen PAD. Yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan UKM yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah,” katanya.

Syamsul menjelaskan, PAD di 2020 totalnya Rp. 570 miliar terdiri dari  4 komponen.  Untuk prosentase terbesar dari pajak daerah kurang lebih sebesar Rp. 306 miliar atau 60%. Kemudian baru lain-lain pendapatan asli daerah yang sah itu Rp. 216 miliar. Retribusi daerah sebesar Rp. 31 miliar. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan  daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 14 miliar.

“yang dimaksud lain-lain, contohnya seperti penjualan aset, jasa giro. Pemkab punya simpanan di Bank Jatim itu ada bagi hasilnya, kemudian ada tuntutan ganti rugi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, pajak daerah untuk 2020 realisasinya mencapai Rp. 306 miliar. Jika dibandingkan dengan 2019 hanya  Rp. 236 Milyar. Terjadi peningkatan Rp. 70 miliar. Hal ini menunjukkan pendapatan pajak daerah tahun 2020 tidak ada terpengaruh adanya pandemi Covid -19. Meskipun daerah lain dengan adanya covid-19 ini banyak penurunan pajak.

“Untuk 2020 pajak daerah tidak ada pengaruh dengan adanya pandemi Covid -19, meski di daerah lain mengalami penurunan,” imbuhnya.

Karena tanggal 19 september tahun 2019 terbit keputusan gubernur, terkait dengan standar harga pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)  yang kenaikan pajaknya  hampir 3 kali lipat. Sedangkan pajak MBLB termasuk yang besar menyumbang Rp. 60 miliar.

“Kemudian di tahun 2020 malah naik lagi. Akan tetapi untuk pajak-pajak yang lain seperti hotel, restaurant, hiburan malam, reklame, parkir, pariwisata turun. Tetapi karena MBLB naik akhirnya tetap naik,” ungkap Mantan Ajudan Bupati Tuban, Fathul Huda itu.

Secara umum PAD Tuban tahun 2019 mencapai Rp. 517 miliar sedangkan tahun 2020 mencapai  Rp. 570 miliar mengalami kenaikan kurang lebih Rp. 53 miliar. “Untuk target tidak boleh terlalu rendah dan tidak boleh terlalu tinggi. Penetapan target menyesuaikan dengan APBD dan realisasi,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email