Pandemi Covid -19, Pilkada Dapat Diundur Tahun 2021

seputartuban.com, TUBAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban dapat ditunda tahun depan. Jika pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini tidak kunjung selesai. Sejumlah skenario disiapkan, termasuk diantaranya pelaksanaannya akan ditunda tahun 2021.

Direncanakan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan pada Desember 2020. Namun jika kasus Covid-19 ini tidak segera selesai, kemungkinan keduanya akan ditunda lagi tahun 2021. Yakni antara Maret 2021 dan September 2021.

Ketua KPU Tuban, Fatkul Ihsan

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Ihsan, Senin (25/5/2020) mengatakan, setelah ditetapkannya Perppu no 2 tahun 2020, KPU Tuban masih menunggu keputusan KPU RI. Yakni terkait penetapan dilanjutkannya tahapan pilkada yang saat ini sedang dihentikan, yaitu perubahan ketentuan terkait jadwal dan tahapan Pilkada. “Kami masih menunggu perubahan PKPU terkait jadwal dan tahapan pilkada,” katanya.

Fathul menjelaskan, karena meskipun Perppu telah mengamanatkan Pilkada diundur Desember 2020, namun juga masih diberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menunda lagi pelaksanaan Pilkada serentak. Jika pada Desember mendatang pandemi virus yang menghebohkan dunia ini belum selesai.

Yakni jika pemungutan suara serentak PIlkada, tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana pandemi Covid -19 berakhir. “Tentunya kita mengikuti dan menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email