TUBAN
seputartuban.com – Ternyata pabrik arah di Kabupaten Tuban yang ditertibkan Polisi dan Sat Pol PP Pemkab Tuban belum benar-benar bersih. Karena Rabu (08/01/2014), Polisi menggrebek rumah Tranggono (51), warga Dusun Ndukuh, RT. 01, RW.05, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari penggrebekan gabungan dari Sat Sabhara dan Sat Narkoba Polres Tuban ini berhasil diamankan 50 liter arak siap edar. 20 botol arak, setiap botol ukuran 1,5 liter dan 2 jurigen, masing-masing berisi 10 liter arak siap untuk didistribusikan. Petugas juga menyita 2 tabung elpiji ukuran 3 Kg.
Dari keterangan pemilik arak, rencananya miras ini akan dijual ke Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Jember.
Kasat Sabhara, Polres Tuban, AKP Yani Susilo saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (09/01/2014) mengatakan bahwa penindakan terhadap pembuat, penimbun dan penjual arak sudah sering dilakukan. Sikap pencegahan, sosialisasi sampai peringatan juga sudah dilakukan. Apabila tetap ada yang memperoduksi arak, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Perdanya sudah jelas dalam No.5 tahun 2004. Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Bahwa pembuatan atau produksi arak dilarang. Kalau tetap dilanggar akan kena,” ungkapnya. (han)