Oknum Notaris, Reza Jadi Terdakwa Kasus KDRT

seputartuban.com, BOJONEGORO – Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum notaris Reza Perveez Kalia (56), warga Jalan Untung Suropati Kecamatan Bojonegoro, Rabu (29/05/2019) siang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bojonegro.

Terdakwa saat mendengarkan JPU membacaakn surat Dakwaannya.

Proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Al Iskandar, dimulai pada pukul 12.30 WIB. Dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Suhardono, atas perbuatan terdakwa terhadap istrinya, Vedha Saripuspita. “pada 9 Januari 2019 lalu, istri terdakwa mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya diantaranya, pergelangan tangan, dagu dan pelipisnya Terluka akibat benturan benda tumpul,” ucap Suhardono

Atas dasar tuntutan diatas, dari surat tuntutan JPU diketahui, Reza Telah menjalani masa penahanan sejak 21 mei 2019 lalu hingga sekarang. Yang sebelumnya, saat masih berstatus tersangka dan menjalani proses pemeriksaan Polres Bojonegoro, berstatus sebagai tahanan Kota.

Sementara itu, dengan pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukum ( PH ), Adi Suroyo, menanggapi apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa, oleh penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan eksepsi.

Selain itu, majelis hakim dalam sidang kali ini juga menolak atas pengajuan penangguhan penahanan terdakwa, yang diajukan melalui penasehat hukumnya. Dengan alasan terdakwa akan menghadiri pernikahan anak sulungnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Majelis memberikan hak kepada terdakwa, untuk keluar tahanan selama satu kali 24 jam, untuk menghadiri pernikahan anaknya tersebut.

“Saya nyatakan permintaan penangguhan penahanan terdakwa ditolak, namun kami beri keringanan hanya satu hari untuk menghadiri pernikahan anak sulung terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Kadarisman Al Iskandar saat sidang.

Meski demikian, majelis juga menjelaskan, untuk mengamankan terdakwa, pengawalan dan pengamanan selama satu hari harus benar-benar terjaga sebab proses pernikahan berda di luar kota, yakni Sukoharjo. “Saya hanya beri keringanan satu hari saja dan sidang ditunda setelah lebaran tanggal 12 Juni mendatang,” tuturnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa, Adi Suroyo hanya berharap yang terbaik untuk kliennya.

Pihaknya segera menyusun eksepsi secara tertulis. Pada intinya, kliennya keberatan dengan isi surat dakwaan dengan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, pidana penjara paling lama selama empat bulan.“Mohon doanya saja bagi terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, korban atau istri terdakwa Vedhasari Puspita mengaku bersyukur karena upaya penangguhan penahanan terdakwa ditolak oleh majelis hakim.

Sebab, pihaknya juga merasa tidak nyaman dan tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terdakwa berada di luar rutan. Menurutnya juga, terdakwa tidak hanya satu kali saja melakukan KDRT, namun baru kali ini ada tiga saksi menyaksikan tindakan KDRT tersebut. “Saat ini pun kami sedang dalam proses perceraian,” pungkasnya. (MAM/YUS)

Print Friendly, PDF & Email