TUBAN
seputartuban.com – Nampaknya praktek meminta denda tilang tanpa bukti penerimaan kas negara di jalan raya masih marak. Hal ini dibuktikan langsung seorang wartawan yang mengaku sales susu dimintai uang Rp. 50 ribu sebagai uang denda atau ganti tilang. Karena tida menuruti permintaan itu, sepeda motornya disita petugas.
Zaki Tamami, seorang wartawan Koran harian lokal ternama di Tuban. Kejadian ini berawal saat dia akan menjalankan tugas peliputan berita seperti biasanya. Saat perjalanan di kawasan jalan pantura, Jati Peteng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (19/8/2014) mengetahui Patroli Jalan Raya (PJR) sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan raya.
Dia tetap saja melintas, benar saja wartawan ini kemudian diberhentikan untuk diperiksa kelengapan surat-surat kendaraan seperti pengguna jalan lainya. “Tidak ada papan pemberitahuan pemeriksaan kendaraan, tadi jam 11.00 WIB. Pakai mobil PJR 704, Polisinya 4 orang saja. Intinya saya ingin ngetes saja, saat saya ditanya kerja apa, saya jawab jadi sales susu,” ungkap Zaki.
Kemudian salah satu petugas menanyakan SIM, wartawan ini menjawab tida membawa. Kemudian petugas tersebut menawarkan pilihan ditilang atau membayar denda ditempat. “Saya diminta bayar uang Rp. 50 ribu sebagai denda agar tidak ditilang. Tapi saat saya minta kwitansi atau tanda uang titipan denda tidak dikasih. Akhirnya sepeda motor saya dibawa,” imbuhnya.
Lebih lanjut masih menurut Zaki, jika ia tidak mengaku sales susu, praktek ini sudah pasti tidak akan terkuak. “Ini memang saya sengaja agar mengetahui langsung praktek minta uang ini. Kalau tilang sah-sah saja dilakukan petugas, tapi yang masalah mengapa Polisi memasang tarif Rp. 50 ribu dengan dalih titip denda tanpa ada kwitansi ,” jelasnya.
Praktek ini sangat disayangkan wartawan yang biasa mangkal di DPRD Tuban ini terjadi dihadapanya. “Kalau yang lain banyak yang membayar. Memang STNK mati, tapi saya tetap tidak mamu membayar dan tidak mengaku kalau wartawan. Tapi jelas dengan hal ini tugas saya meliput terganggu karena kendaraan saya disita. Saya tidak tahu sepeda motor saya sekarang dimana,” tuturnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi saat dikonfirmasi terkait kejadian wiliayah kerjanya ini akan menindaklanjutinya. Karena PJR yang bertugas diwilayah hukum Polres Tuban tidak berada langsung dibawah jajaranya. MUHAIMIN