Penulis : Hanafi
JENU
seputartuban.com – Amirul Hakim (22) warga Dusun Krajan, Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pemuda pengangguran ini telah melakukan tindak penipuan disertai pencabulan anak dibawah umur diarea pantai Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Sabtu (2/2/2013), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejadian bermula saat terduga pelaku mengenal korban LS (16), dengan mengaku bernama Rendi warga Mojokerto. Selain itu juga mengaku menjadi anggota TNI yang bertugas di Surabaya.
Setelah kenal hanya melalui Ponsel, keduanya merajut asmara. Suatu hari, keduanya berjanjian untuk bertemu di depan SD Bogorejo, Kecamatan Merakurak. Selanjutnya siswi yang masih duduk di bangku SMK di Tuban itu diajak jalan – jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik terduga pelaku.
Setelah sampai dipinggir pantai sebelah baran Terminal Wisata Tuban (TWT) keduanya bersantai di bawah pohon cemara. Karena suasana sepi, kemudian terduga pelaku memulai aksi bejatnya. Dengan mencabuli korban. Naasnya, saat melakukan hal tersebut, diketahui oleh warga setempat. Oleh warga, kedua pasangan kekasih ini langsung dibawa ke Mapolres Tuban.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, Senin (4/2/2013) saat dikonfiremasi mengatakan bahwa, pelaku telah melakukan tindak penipuan dengan mengaku menjadi TNI. Dan juga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 tahun penjara. Nanti perkembangan penyidikan, pelaku bisa terjerat pasal berlapis, yakni pencabulan dan penipuan,” ungkapnya.